Kasus Crane Pelindo II, Negara Rugi Rp37 Miliar

Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Sanksi Tak Boleh Rapat di DPR untuk Rini Soemarno Berlanjut
- Badan Pemeriksa Keuangan Negara (BPK) telah melakukan audit Perkiraan Kerugian Negara (PKN) terkait kasus pengadaan sepuluh unit crane di Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kasus Pelindo, Polri Juga Periksa Adik Bambang Widjojanto

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus dari Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Agung Setya, mengatakan, dari hasil audit itu, jumlahnya mencapai puluhan miliar rupiah. BPK Senin kemarin telah menyerahkan laporannya ke Bareskrim Polri.
Adik Bambang Widjojanto Kembali Diperiksa KPK


"Total kerugian negara atas pengadaan 10 Mobil Crane sebesar Rp. 37.970.277.778. Hasil audit ini merupakan temuan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka FN dan kawan-kawan," kata Agung Setya melalui pesan singkat, Senin malam, 25 Januari 2016.


Dengan demikian, Agung menegaskan, penyidik akan segera melimpahkan berkas tersangka yaitu Direktur Teknik Pelindo II, Ferialdi Nurlan (FN) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. Namun, ia tak merinci detailnya mengenai waktunya tersebut.


"Berkas perkara (FN) akan segera kepada JPU," kata dia.


Dalam perkara ini, penyidik Bareskrim Polri tidak menutup kemungkinan bakal membidik mantan Direktur Utama Pelindo II, Ricard Joost Lino menjadi tersangka terkait kasus korupsi sepuluh unit mobil crane Pelindo II, Tanjung Priok, Jakarta Utara. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya