Praperadilan RJ Lino Diputuskan Hari Ini

Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, 26 Januari 2016, akan kembali menggelar sidang gugatan Praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino (RJ Lino). 

img_title KPK Cecar Lino Soal Pengadaan QCC di Pelindo ll
Sidang praperadilan ini, mengagendakan pembacaan putusan hakim tunggal Udjiati, terhadap gugatan RJ Lino atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 
img_title RJ Lino Penuhi Panggilan 'Jumat Keramat' KPK
Sidang putusan untuk menentukan diterima atau ditolaknya permohonan gugatan praperadilan tersebut, rencananya digelar pukul 10.00 WIB, di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
 
img_title RJ Lino Siap Hadapi 'Jumat Keramat' KPK
"Sesuai dengan yang diagendakan hakim tunggal Udjiati pada sidang kemarin (Jum'at, 22 Januari 2016). Sidang putusan Praperadilan akan digelar pukul 10.00 WIB," ujar kuasa hukum RJ Lino, Maqdir Ismail kepada VIVA.co.id, Jakarta, Selasa, 26 Januari 2016.
 
Maqdir berharap, hakim tunggal Udjiati bisa memutuskan gugatan permohonan praperadilan yang diajukan kliennya, dengan seadil-adilnya dan sebaik-baiknya.
 
"Semoga hakim tunggal (Udjiati) bisa memutus dengan adil dan yang terbaik untuk pak RJ Lino," katanya.
 
Sebagaimana diketahui, sebelumnya, KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) tahun 2010. Lino disangka telah melakukan penunjukan langsung pembelian QCC hingga merugikan negara sebesar Rp 60 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 
KPK menjerat Lino dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Mantan Direktur PT Pelindo II RJ Lino, memenuhi panggilan KPK

KPK Akan Periksa Kembali RJ Lino

Lino lolos dari 'Jumat Keramat'.

img_title
VIVA.co.id
5 Februari 2016
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut