'Digoyang' Pengusaha, Aturan PPN Impor Sapi Bakal Direvisi

Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267/PMK.010/2015 telah memberlakukan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi seluruh jenis ternak impor sebesar 10 persen, kecuali untuk sapi impor indukan.

Kendala Bulog Pengadaan Sapi Dari Nusa Tenggara

Pembebasan dan pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini sudah mulai berlaku sejak 8 Januari 2016 lalu, sebagaimana turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2015. Namun, aturan yang belum genap berlaku satu bulan itu, rencananya akan direvisi.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara Astera Primanto Bhakti menegaskan dalam waktu dekat akan merevisi aturan tersebut, demi mensinergikan kebijakan barang strategis di bidang pangan secara komprehensif untuk ternak impor.

Mendag Ogah Komentari Penundaan PPN 10 Persen Impor Sapi

"PPN akan dibebaskan, sesuai dengan ketentuan PPN barang strategis. Pokoknya PMK kami sesuaikan segera. Jadi tidak ada dampaknya," ujar Astera saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat 22 Januari 2016.

Sebelumnya, kalangan usaha siang tadi menyambangi kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam rangka memprotes kebijakan PMK Nomor 267. Para pengusaha itu mulai dari Gabungan Pengusaha Makanan Ternak (GPMT) hingga Kamar Dagang dan Industri (Kadin).

Harga Daging Sapi Tembus Rp120 Ribu per Kilogram

"Ini agak fatal ya. Karena selama belasan tahun kita bebas PPN. Kenapa? Karena itu untuk meningkatkan konsumsi masyarakat," kata Ketua Umum GPMT, Sudirman.

Hal senada turut diungkapkan Wakil Ketua Umum Kadin bidang Industri Pangan Strategis, Juan Permata Adoe. Menurutnya, hampir seluruh negara-negara di dunia tidak mengenakan PPN untuk ternak. Alasannya, hal tersebut merupakan salah satu barang strategis.

"PPN untuk bahan pangan dimana-mana itu tidak ada, karena itu menyangkut rakyat banyak," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya