Pemerintah Tawarkan Sukuk Rp4 Triliun

Ilustrasi uang rupiah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id
- Pemerintah akan kembali melakukan lelang penjualan lima seri surat berharga syariah negara (SBSN/sukuk negara) pada Selasa, 26 Januari 2016. 

Dikutip pada laman Kementerian Keuangan, Minggu, 24 Januari 2016, melalui lelang ini, pemerintah memasang target indikatif sebesar Rp4 triliun, yang akan digunakan untuk memenuhi sebagian target pembiayaan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2016.

Kelima seri sukuk yang akan dilelang terdiri atas seri SPN-S 13072016 (reopening), PBS006 (reopening), PBS009 (reopening), PBS011 (reopening), dan PBS0012 (new issuance). 

Lelang akan dibuka pada Selasa, 26 Januari 2016, pukul 10.00 WIB dan ditutup pada pukul 12.00 WIB. Hasilnya akan diumumkan pada hari yang sama, sedangkan setelmen akan dilakukan pada 28 Januari 2016.
Aparatur Negara Diminta Laporkan SPT Tahunan Lewat Online

Secara rinci, sukuk seri SPN-S 13072016 akan jatuh tempo pada 13 Juli 2016, menawarkan imbalan diskonto. 
Eximbank Siap Terbitkan Obligasi Rp6 Triliun

Penerbitan sukuk ini menggunakan akad ijarah sale and lease back, dengan underlying asset barang milik negara (BMN) berupa tanah dan bangunan.
Kurs Rupiah Melemah, Pasar Obligasi Diprediksi Turun

Sementara itu, sukuk seri PBS006 akan jatuh tempo pada 15 September 2020 dan menawarkan imbalan sebesar 8,25 persen. 

Seri PBS009 akan jatuh tempo pada 25 Januari 2018, menawarkan imbalan 7,75 persen. Seri PBS011 akan jatuh tempo pada 15 Agustus 2023, menawarkan imbalan 8,75 persen. 

Terakhir, seri PBS012 akan jatuh tempo pada 15 November 2021, menawarkan imbalan fixed rate.

Penerbitan keempat seri sukuk tersebut menggunakan akad ijarah asset to be leased, dengan underlying asset proyek/kegiatan dalam APBN 2016.

Dalam keterangannya, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyatakan bahwa lelang ini bersifat terbuka (open auction) dengan metode harga beragam (multiple price). 

Pada prinsipnya, semua pihak baik investor individu maupun institusi dapat menyampaikan penawaran pembeliannya (bids). 

Namun, dalam pelaksanaannya, penyampaian bids harus melalui peserta lelang yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya