Freeport Terancam Tak Dapat Izin Ekspor Konsentrat

Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah meminta PT Freeport Indonesia untuk menambah uang jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pengelolaan dan pemurnian mineral (smelter) sebesar US$530 juta, tanpa adanya negoisasi.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima tanggapan perusahaan tambang raksasa asal Amerika Serikat (AS) tersebut. Padahal, masa izin ekspor konsentrat Freeport akan habis pada 28 Januari 2016 mendatang.
 
"Belum ada tanggapan (dari PT Freeport Indonesia)," ujar Bambang saat ditemui di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Jakarta, Kamis 25 Januari 2016.
 
Bambang mengancam, jika Freeport tidak menanggapi ultimatum pemerintah, izin perpanjangan ekspor konsentrat otomatis tidak akan diperpanjang dalam enam bulan kedepan. 
 
"Tidak ada batas pembayaran. Pokoknya kalau syarat itu dipenuhi, izin ekspor dikeluarkan. Kalau hari ini tidak ada tanggapan, tidak ada perpanjangan. Gitu saja," ucapnya.
Menteri ESDM Belum Serahkan LHKPN ke KPK
 
Ia menolak alasan bahwa lambatnya proses pembangunan smelter, yang baru mencapai angka 14 persen, karena faktor reklamasi. Namun, ia enggan merinci permasalahan apa sebenarnya terjadi. 
Datangi KPK, Menteri ESDM Baru Ingin Kenalan
 
"Reklamasi sebagian sudah dilakukan. Terlambatnya tapi bukan karena reklamasi," tutur Bambang.
Sekjen ESDM: Proyek EBT Terganggu Pemangkasan Anggaran
 
Sebelumnya, Kementerian ESDM sudah memberikan ultimatum kepada Freeport karena belum memenuhi kewajiban pembangunan smelter mencapai 60 persen untuk proses perpanjangan izin ekspor konsentrat lembaga tahap ketiga. 
 
 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya