Penurunan Harga Gas Masih Tunggu Perpres

Ilustrasi petugas PGN melakukan pengecekan instalasi pipa gas
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id -  Pemerintah dalam paket kebijakan ekonomi jilid III memberikan insentif penurunan harga gas untuk industri yang mulai efektif berlaku pada 1 Januari 2016 lalu. Namun sampai saat ini payung hukum dari kebijakan itu belum rampung sepenuhnya.

PMA Tak Merata Akibat Kurang Listrik
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmaja mengungkapkan, proses administrasi dalam pembentukan kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) tersebut memang masih menjadi ganjalan utama. Ia berharap, Perpres itu akan rampung dalam waktu dekat.
 
Strategi Menteri Arcandra Targetkan PLTP 7.000 MW
"Masih dalam proses administrasi saja. Semua butuh waktu. Dicek kata perkata, administrasi, diundangkan, dan seterusnya. Itu prosesnya panjang. Mudah-mudahan segera," ujar Wiratmaja saat ditemui di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Jakarta, Senin 25 Januari 2016.
 
Wapres: Elektrifikasi RI Terendah di ASEAN
Wiratmaja menjelaskan, untuk sektor hilir, harga gas sudah mulai mengalami penurunan. Tetapi untuk sektor hulu, masih menunggu Perpres kebijakan itu rampung.
 
"Hilir sudah, sekarang yang di hulu menunggu perpres. Kalau sudah terbit Perpres, nanti Peraturan Pemerintah (Permen) menyusul terbit," katanya.
 
Ia pun tidak mempermasalahkan jika nantinya Perpres tersebut baru diteken pada awal Februari mendatang. Meskipun penurunan harga gas sudah mulai efektif pada 1 Januari 2016 lalu. "Bisa dikompensasi ke bulan depannya. Paling penting, ada kepastian buat industri," tutur Wiratmaja.
 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya