Tak Penuhi Syarat Ini, Freeport Tak Boleh Ekspor

Pekerja pabrik pengolahan bijih tambang Freeport di Tembagapura, Papua.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Renne Kawilarang

VIVA.co.id - Permintaan pemerintah kepada PT Freeport Indonesia untuk melakukan permohonan perpanjangan izin ekspor konsentrat ‎yang berakhir pada 28 Januari belum mendapatkan respons dari perusahaan tambang asal AS tersebut.

PMA Tak Merata Akibat Kurang Listrik

‎Melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah menyampaikan sikapnya jika permohonan perpanjangan izin ekspor konsentrat itu tidak diindahkan oleh Freeport.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengatakan, mengingat besok adalah batas akhir izin ekspor, pihaknya sampai saat ini masih menunggu respons dari pihak Freeport.

Strategi Menteri Arcandra Targetkan PLTP 7.000 MW

"Iya (Freeport) mau besok, mau kapan, kalau belum ada tanggapan, ya nggak kita kasih," ujar Bambang di kantornya, Jakarta, Rabu 27 Januari 2016.

Ia menjelaskan, besaran setoran uang jaminan kesungguhan smelter sebesar US$530 juta sudah menjadi keharusan. "Kalau mereka (Freeport) nggak mau setor, ya kita nggak perpanjang," ujarnya mengancam.

Wapres: Elektrifikasi RI Terendah di ASEAN

Seperti diketahui, Kementerian ESDM sebelumnya telah mengajukan dua persyaratan kepada PT Freeport Indonesia guna mendapatkan perpanjangan rekomendasi izin ekspor.

Pertama, perusahaan asal AS ini diwajibkan menempatkan uang jaminan kesungguhan rencana pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) katoda tembaga di dalam negeri. Kedua, kewajiban membayar bea keluar sebesar lima persen.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya