Laporkan Indra Bekti, Lalu Gigih Gunakan Pasal ITE

Sumber :
  • VIVA.co.id\Muhammad Solihin

VIVA.co.id - Gading Satria Nasution kuasa hukum Lalu Gigih Arsanofa menyambangi Mabes Polri, Jakarta, Rabu 3 Februari 2016. Kedatangannya untuk melaporkan Indra Bekti karena pernah mengajak kliennya berbuat tak senonoh.

"Melaporkan dengan dugaan pasal 27 ayat 1 juncto 45 ayat 1 dan Pasal 36 dan juncto Pasal 51 ayat 2. UU no 11 Tahun 2008 informasi dan transaksi elektronik (ITE)," kata Gading.

Indra Bekti Biasakan Anak Berbahasa Inggris Sejak Dini

Pihaknya pernah melapor ke Polda Metro Jaya tapi tidak diterima. Maka untuk melengkapi pelaporannya kali ini, Gading membawa hasil screen chat, jika kliennya pernah diajak untuk berbuat hal itu.

"Ajakannya lewat WA (Whatsapp), Line, kita bawa bukti chat-nya itu," ucap Gading.

Kedatangan Gading tanpa ditemani kliennya. Saat ini Gigih masih berada di kampung halaman karena butuh dukungan keluarga untuk menghadapi kasus ini.

"Beliau masih di Lombok, terkait perkara ini butuh support psikologis dan bertemu dengan keluarganya," kata Gading.

Korban Akui Punya Bukti Video Mesum, Ini Jawaban Indra Bekti

Sebelumnya, dalam konperensi pers yang digelar Senin, 1 Februari 2016 di kawasan Menteng, Jakarta Pusat Bekti menyatakan, bahwa momen tersebut adalah terakhir ia membahas soal Gigih.

"Ini preskon terakhir dari saya untuk selamanya. Tidak ada lagi yang tanya soal kasus ini," ujarnya.

(mus)

Cerita Baru Reza Pahlevi Soal Perilaku Asusila Indra Bekti
MD, korban Saipul Jamil

Korban Pelecehan Indra Bekti dan Saipul Jamil Kompak ke MUI

Mereka mendapat respons positif dari MUI.

img_title
VIVA.co.id
22 Maret 2016