Komisi IV Gelar Focus Group Discussion

Sumber :

VIVA.co.id – Rancangan Undang-Undang  inisiatif  DPR tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan secara substansial dimaksudkan untuk mensejahterahkan para pelaku utama seperti nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam.

Ngeri! Penampakan Angin Puting Beliung 'Hadang' Nelayan di Perairan Madura

"Selama ini, mereka telah memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan ekonomi masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil. Oleh karena itu, negara harus punya peran besar untuk kesejahteraan mereka. Hal ini menjadi landasan konstitusional yang menjiwai lahirnya UU ini," kata Ketua Komisi IV DPR Edhy Prabowo dalam sambutannya mengawali acara Focus Group Discussion (FGD) di Universitas Udayana, Bali, Rabu 3 Februari 2016.

http://media.viva.co.id/thumbs2/2016/02/03/56b1de8b5f6a4-ketua-komisi-iv-dpr-edhy-prabowo-dalam-sambutannya-mengawali-acara-fgd_663_382.jpg

Dukung Target Produksi KKP, Produsen Seafood Aruna Siap Perluas Pasar hingga Varian Produk

Dengan adanya UU ini, lanjutnya, diharapkan bisa memberikan perlindungan terhadap bentuk ketidakadilan dan dapat meningkatkan produktifitas karena adanya subsidi, serta jaminan asuransi. Sekarang misalnya, nelayan hanya mampu mendapatkan ikan 5 ton/hari, nantinya bisa ditingkatkan lebih dari itu.

Politisi F-Gerindra ini meyakini, UU ini dapat menjadi solusi ketergantungan terhadap impor dan pembudidayaan ikan yang biasanya terkendala dengan mahalnya biaya pakan. Ia berharap, dengan adanya UU ini maka permasalahan-permasalahan tersebut bisa teratasi.

Somalia: dari Nelayan Menjadi Bajak Laut, Kisah Pilu di Lautan Anarki

Sementara itu, menurut Dosen Fakultas Hukum Udayana, Prof. Rai Setiabudi, RUU ini telah mengakomodir banyak masalah dan efektif, namun, masih punya kelemahan karena mencakup hal yang luas, terutama pada Pasal 1 dalam hal definisi.

Ia menambahkan, satu aturan hukum, ruang lingkup dan konsep harus jelas, misalnya definisi nelayan itu sendiri, apakah orang yang membudidayakan rumput laut termasuk nelayan atau petani.

"Setahu saya petani, dalam RUU ini secara konsep dan ruang lingkupnya belum sampai pada aspek tersebut, masih kabur, maka perlu didefinisikan ulang,”ujarnya.

Hadir dalam pertemuan tersebut, Pembantu Rektor IV,  Dosen Fakultas Kelautan dan Perikanan, Dosen Fakultas Hukum, Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Bali, Koordinator Penyuluh.

Sementara anggota Komisi IV yang hadir dalam pertemuan ini adalah Wakil Ketua Komisi IV Siti Hediati Soeharto dan anggota Komisi IV  Ono Surono, Bagus Adhi Mahendra Putra, Darori Wonodipuro, Hermanto dan Fadholi. (www.dpr.go.id)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya