HNW Menolak Jika LGBT Menuntut Legalisasi dan Legitimasi

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid
Sumber :

VIVA.co.id – Fakta semakin banyaknya pengidap Lesbian, Gay, Bisexual and Transgender (LGBT) harus dilihat dari berbagai sisi.

Meninjau Fenomena LGBT di Indonesia dalam Perspektif KUHP

Jika dilihat dari sudut pandang agama, jelas tidak ada satu pun agama yang mentolerir gaya hidup LGBT.

Hal ini dikatakan Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nurwahid, kepada wartawan, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 18 Februari 2016.

Dianggap Mendesak, Perda Anti LGBT di Depok Harus Segera Dibuat

Petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menolak jika para pengidap LGBT dan kelompok yang mendukungnya menyebarkan pengaruh lewat media, apalagi ditujukan kepada anak-anak. Dia menolak jika LGBT menuntut legalisasi dan legitimasi di Indonesia. Politisi yang biasa disapa HNW ini mengacu pada UU dan Pancasila.

"Jelas sekali Pancasila, sila pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Merujuk pada agama, pasti agama tidak ada yang membolehkan," ujarnya.

Ada Buku Dongeng Anak Berisi Pernikahan Sejenis

Namun, HNW juga tak menyingkirkan pasal-pasal yang menjamin hak asasi manusia dalam UUD 45. Di sana menjamin kebebasan berekspresi, berserikat, berkumpul, dan anti diskriminasi. Namun itu tidak berarti membolehkan liberalisasi yang melegalkan LGBT.

"Kalau memang ada penyakit ya disembuhkan, saya tidak sepakat kalau mereka dikriminalisasi, dan dilakukan tindakan-tindakan kriminal. Untuk disembuhkan mereka untuk diajak ke jalan sebenarnya, untuk kemudian bisa menjadi bagian dari pada bangsa Indonesia yang bisa membangun Indonesia," katanya.

Ilustrasi Pelaku LGBT

Menelaah LGBT dalam Perspektif Hukum Pidana

Menilik perspektif hukum pidana tentang LGBT

img_title
VIVA.co.id
7 Juni 2022