Firman Soebagyo: Revisi UU KPK Tetap Masuk Prolegnas

tolak revisi uu kpk
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Solihin

VIVA.co.id – Pemerintah dan DPR sepakat untuk menunda pembahasan Revisi Undang-undang No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tokoh Lintas Agama Berkumpul, Tolak Revisi UU KPK

Penundaan ini dilakukan untuk menyikapi penolakan publik sekaligus memberikan kesempatan bagi pematangan draft UU yang dinilai melemahkan KPK selama ini.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Soebagyo menegaskan, meskipun ditunda, revisi UU KPK tetap masuk dalam Prolegnas.

Mantan Ketua KPK Bantah Pernah Usul Revisi UU KPK pada November 2015

"DPR dan pemerintah akan terus lanjutkan. Sementara waktu ditunda supaya ada persamaan persepsi," ujarnya, Selasa 23 Februari 2016.

Tak ada batas waktu sampai kapan penundaan ini dilakukan. Firman mengatakan, empat pasal tentang Dewan Pengawas, Penyidik Independen, Penyadapan, dan SP3 yang ditolak selama ini tidak akan mengalami kekurangan dan tetap dilanjutkan.

Komisi III Bersikeras Revisi UU Dikejar Atas Usulan KPK

"Gak ada batas waktu. Empat poin itu juga tidak dicabut. Selama ini kan di luar ada begitu banyak informasi yang kurang jelas. Maka saatnya kita satukan persepsi. Kita lihat empat poin ini tidak melemahkan tapi justru menguatkan," kata politisi Golkar ini.

Keputusan untuk penundaan ini terjadi ketika Presiden Jokowi memanggil DPR dan KPK di Istana Merdeka. Setelah melakukan pembahasan yang cukup alot, akhirnya dibuat kesepakatan revisi tidak dibahas dalam waktu ini. (rin)

Mahfud MD saat Ditemui VIVA di Jakarta

Mahfud MD Berharap Revisi UU KPK Tak Dibahas DPR Periode 2014-2019

Kalau dipaksakan akan cacat formal dan bisa dibatalkan MK.

img_title
VIVA.co.id
15 September 2019