Komposisi TKDN Diatur Ulang, Produsen Ponsel Protes
- VIVA.co.id/Suryanta Bakti Susila
VIVA.co.id – Kementerian Perindustrian akan mengatur ulang penghitungan porsi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk smartphone 4G LTE. Sayangnya, langkah ini tidak disambut baik oleh para produsen ponsel yang mengaku sudah mengeluarkan banyak biaya guna membangun pabrik, demi memenuhi aturan TKDN yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Dalam penghitungan baru itu dibuat lima skema komposisi TKDN smartphone 4G LTE. Skema pertama berupa 100 persen TKDN perangkat keras (hardware) dan nol persen perangkat lunak (software). Kedua, 75 persen hardware dan 25 persen software. Ketiga, 50 persen hardware dan 50 persen software. Keempat, 25 persen hardware dan 75 persen software. Terakhir adalah nol persen hardware dan 100 persen software.
Pemain di industri manufaktur ponsel, yang tergabung dalam Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI), menganggap pemerintah tidak konsisten dengan aturan yang sudah dibuat sebelumnya, khususnya terkait dengan empat skema terakhir.
Menurut mereka, dengan mengatasnamakan nasionalisme, para anggota AIPTI sudah kadung mengeluarkan investasi besar demi mematuhi peraturan yang ada. Namun dengan revisi berupa pilihan skema ini, pemerintah dianggap memberikan kelonggaran bagi vendor untuk mengimpor ponsel dalam bentuk barang jadi dan mengaburkan definisi TKDN.
"Regulasi yang mendorong ponsel untuk 100 persen dibuat di Indonesia, pada awalnya, membebani vendor dengan kenaikan biaya produksi tiga sampai 10 persen dibanding dengan impor barang jadi, yang bea-nya nol persen,” Ketua Umum AIPTI, Ali Soebroto, kepada VIVA.co.id di Jakarta, Senin, 29 Februari 2016.
Ali mengatakan jika diberlakukan skema hardware nol persen dan software 100 persen. Maka ponsel bisa diimpor dalam bentuk barang jadi, lalu dengan memasukkan satu aplikasi saja maka dianggap TKDN-nya sudah terpenuhi tanpa harus memproduksi di Tanah Air.
Oleh karena itu, AIPTI berharap kebijakan yang mewajibkan vendor untuk membuat pabrik atau bekerja sama dengan manufaktur ponsel di Indonesia tetap dan tidak berubah. Lagipula, menurut Ali, TKDN software aplikasi tidak berwujud dan cost base-nya tidak besar seperti TKDN manufaktur.
"Bagi kami definisi TKDN hanya terdiri dari unsur manufaktur 80 persen dan pengembangan 20 persen. Penggabungan TKDN software aplikasi ditiadakan karena Kemenperin hanya membina perusahaan yang melakukan kegiatan memproses atau mengolah barang dengan menggunakan sarana dan peralatan, mesin,” kata dia.