Menkominfo Akan Buat Aturan untuk Uber dan Grab Car

Menhub Jonan dan Menkominfo Rudiantara
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto

VIVA.co.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara memandang aplikasi pemesanan transportasi pada aplikasi online adalah elemen yang netral dan tidak bisa disalahkan. Untuk itu, ia menyatakan belum akan memblokir aplikasi transportasi berbasis online seperti Uber dan Grab Car sebagaimana rekomendasi dari Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.

Nyerah karena COVID-19, Aplikasi Transportasi Online Pilih PHK Massal

Rudiantara menuturkan, pihaknya akan selalu mendorong inovasi dan kreativitas masyarakat Indonesia dalam bentuk apapun tak terkecuali dengan aplikasi. Ia mengatakan, dalam jangka waktu dekat akan membuat semacam aturan ringan yang mengatur mengenai ekonomi digital.

"Begini, justru kita mendorong yang namanya inovasi dan kreativitas. Jadi, regulasi itu yang dibutuhkan, apalagi untuk konteks digital ekonomi adalah light touch regulation. Kita tidak heavy regulated, light touch regulation sebetulnya dalam bentuk kebijakan-kebijakan, dan saya lebih senang kepada safe regulated dari industri," kata Rudiantara di Menara Kadin Jakarta, Selasa 15 Maret 2016.

Grab 'Bakar Duit' Rp7 Triliun di Vietnam, Takut Disalip Gojek

Ia mengatakan, dalam membuat aturan pemerintah tidak akan mengeluarkan aturan yang memberatkan. Seiring dengan perkembangan teknologi, aturan itu akan dibuat tidak kaku, sehingga tidak mematikan kreativitas anak bangsa.

"Contohnya untuk start up tidak perlu minta izin kepada Kominfo, tetapi nanti kalau mau menjalankan start up untuk melayani publik harus ada akreditasi, karena yang paling mengetahui bisnis proses di lapangan adalah yang membuat aplikasi, atau industri yang lebih mengetahui," kata dia.

Pesaing Gojek dan Grab Janji Tidak Menaikkan Tarif saat 'Rush Hour'

Selain itu, ia mengatakan, harus ada perlindungan kepada konsumen seperti sistem pembayaran yang terjamin, sehingga tidak akan membuat konsumen tertipu.

"Yang kedua harus ada perlindungan konsumen, dicek penagihannya harus ada, dan di situ pemerintah lebih sebagai enabler, atau harus sebagai fasilitator dan memberikan kebijakan, dan isitilahnya yang kita siapkan adalah light touch regulation," tutur dia.

Rudi menambahkan, pemerintah menghindari pertentangan di antara masyarakat, baik itu supir taksi konvensional, maupun yang menggunakan aplikasi. Terlebih lagi, fokusnya aspirasi masyarakat yang membutuhkan layanan lebih aman dan terjangkau.

"Itu tujuan utama pemerintah sebenarnya, lebih kepada masyarakat," katanya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya