Sumber :
- VIVA.co.id / Foe Peace
VIVA.co.id - Pemerintah diminta tutup sementara operasional angkutan pelat hitam berbasis online. Penutupan ini berlangsung hingga perusahaan angkutan berbasis online, termasuk taksi online, merampungkan perizinannya.
Baca Juga :
Menhub Segera Panggil Pengusaha Uber dan Grab
"Tutup sementara taksi online oleh Menkominfo (Menteri Komunikasi dan Informasi, Rudiantara)," kata pengamat transportasi, Djoko Setijowarno, saat dihubungi VIVA.co.id, di Jakarta, Selasa, 22 Maret 2016.
Baca Juga :
Menhub Segera Panggil Grab dan Uber
Djoko meminta pemerintah untuk menutup operasi sementara hingga mereka menyelesaikan perizinannya. Begitu pula dengan perusahaan taksi konvensional yang ingin merambah ke basis aplikasi.
Baca Juga :
Tarif Taksi Bakal Turun Rp1.000
"Penghentian operasional taksi online sampai taksi konvensional menyiapkan aplikasi dan taksi online menyiapkan izin usaha," kata dia.
Sekadar informasi, hari ini sopir angkutan umum dari berbagai armada berunjuk rasa. Mereka meminta agar pemerintah menghentikan angkutan berbasis aplikasi ini.
Aksi ini pun juga berujung pada aksi anarki yang terjadi di beberapa lokasi.
Djoko meyayangkan aksi anarki tersebut. Djoko pun meminta polisi untuk segera bertindak apabila ada aksi ini.
"Polisi sekarang di lapangan juga jangan diam. Ambil tindakan pembubaran jika sudah anarki," kata dia.
Halaman Selanjutnya
Sekadar informasi, hari ini sopir angkutan umum dari berbagai armada berunjuk rasa. Mereka meminta agar pemerintah menghentikan angkutan berbasis aplikasi ini.