Sumber :
- VIVA.co.id / Foe Peace
VIVA.co.id - Pemerintah diminta tutup sementara operasional angkutan pelat hitam berbasis online. Penutupan ini berlangsung hingga perusahaan angkutan berbasis online, termasuk taksi online, merampungkan perizinannya.
"Tutup sementara taksi online oleh Menkominfo (Menteri Komunikasi dan Informasi, Rudiantara)," kata pengamat transportasi, Djoko Setijowarno, saat dihubungi VIVA.co.id, di Jakarta, Selasa, 22 Maret 2016.
Djoko meminta pemerintah untuk menutup operasi sementara hingga mereka menyelesaikan perizinannya. Begitu pula dengan perusahaan taksi konvensional yang ingin merambah ke basis aplikasi.
"Penghentian operasional taksi online sampai taksi konvensional menyiapkan aplikasi dan taksi online menyiapkan izin usaha," kata dia.
Sekadar informasi, hari ini sopir angkutan umum dari berbagai armada berunjuk rasa. Mereka meminta agar pemerintah menghentikan angkutan berbasis aplikasi ini.
Baca Juga :
Polisi Selidiki Keterlibatan Perusahaan Taksi
Aksi ini pun juga berujung pada aksi anarki yang terjadi di beberapa lokasi.
Baca Juga :
Menko Luhut Kawal Proses Perizinan Uber dan Grab
Djoko meyayangkan aksi anarki tersebut. Djoko pun meminta polisi untuk segera bertindak apabila ada aksi ini.
Baca Juga :
Setelah Digratiskan Saham Blue Bird Melejit
"Polisi sekarang di lapangan juga jangan diam. Ambil tindakan pembubaran jika sudah anarki," kata dia.
Menhub Segera Panggil Pengusaha Uber dan Grab
Ada syarat-syarat taksi online belum dilakukan signifikan.
VIVA.co.id
31 Juli 2016
Baca Juga :