Teguh Juwarno: Fraksi PAN Desak Polri Copot Kadiv Humasnya

Teguh Juwarno
Sumber :

VIVA.co.id – Wakil Ketua Fraksi PAN di DPR RI Teguh Juwarno merasa tersinggung dengan pernyataan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Charliyan. Teguh mendesak Kapolri mencopot Kadiv Humasnya tersebut.

Komisi V Harapkan Venue Cabor Kano jadi Objek Wisata

Menurut Teguh, dalam pernyataannya Anton menuding ada pihak yang mencoba melindungi terduga teroris Siyono.

"Katanya Kepolisian menyayangkan ada pihak yang mencoba melindungi terduga teroris Siyono. Menurut Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Anton Charliyan, pihak tersebut sengaja memprovokasi agar Polri dianggap sengaja menghilangkan nyawa Siyono," ujarnya dalam keterangan pers, Rabu 6 April 2016.

Kematian Siyono Akan Dilaporkan ke Dewan HAM PBB

Ia menambahkan, secara gamblang Kadiv Humas Polri menuding Muhammadiyah dan pihak-pihak yang mengkritisi sepak terjang Densus 88 sebagai kelompok pro teroris.

"Tudingan ini sungguh keji dan tidak berdasar. Muhammadiyah lahir lebih dahulu dibanding negeri ini," ujar Anggota Komisi X ini.

Ketua DPR Ceritakan Pengalaman Pertemuan di Australia

Menurutnya, Muhammadiyah telah menyumbangkan kader-kader yang berjuang dan berkorban untuk kemerdekaan negeri ini.

"Jadi sangat gegabah menyederhanakan upaya mencari keadilan disamakan dengan pro teroris. Kami mendesak Kapolri untuk mencopot Kadiv Humas dan mencabut pernyataannya yang  menuduh kelompok pembela Siyono sebagai pro teroris," ujarnya.

Justru, tambah Teguh, tindakan Densus 88 selama ini yang harus dikritisi dan karena telah menebar 'teror' terhadap aktifis Islam di tanah air.

"Seharusnya Polri dan Densus mengedepankan upaya deradikalisasi dengan melibatkan tokoh dan ormas Islam untuk mengajak para fundamentalis kembali ke jalan yang benar," katanya.

Teguh mengatakan, perjalanan panjang Muhammadiyah dan ormas Islam di tanah air telah membuktikan bahwa umat Islam Indonesia adalah umat yang moderat dan toleran. Hentikan teror terhadap umat mayoritas di negeri sendiri," katanya.  (Web)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya