Ini Alasan Pemerintah Kenakan Pungutan Cukai Plastik

ilustrasi minyak goreng.
Sumber :
  • Reuters

VIVA.co.id – Pemerintah dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016 berencana mencantumkan pungutan cukai bagi setiap produk yang dikemas dengan plastik.

img_title FITRA: Kinerja Keuangan Pemerintah 2015 Paling Buruk

Lantas, apa alasan pemerintah menerapkan kebijakan tersebut?

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kelestarian lingkungan. Supaya konsumsi plastik tidak terlalu besar, karena akan menimbulkan sampah yang sangat sulit direcycle,” kata Menteri Keuangan, Bambang Brodjonoegoro saat ditemui di gedung parlemen, Jakarta, Selasa malam, 12 April 2016.

img_title Pemerintah Tidak Memiliki Anggaran Tambahan Bagi Lembaga Ini

Menurut Bambang, kebijakan ini tidak akan terlalu berdampak terhadap industri terkait, maupun psikologis para pengusaha yang berkecimpung dalam bisnis plastik. Sebab, dia memberikan sinyal bahwa pemerintah tidak akan mengenakan tarif yang relatif besar. “Tidak (akan ganggu industri), karena tarif cukainya kecil,” katanya beralasan.

Sebelumnya, pemerintah berencana mencantumkan pungutan cukai terhadap seluruh produk yang dikemas dengan plastik pada pembahasan APBN-P 2016 mendatang.

img_title Petuah Jokowi kepada PNS: Bekerja Lebih Cepat

Bambang mengaku, sampai saat ini instansinya sampai saat ini terus mengkaji berapa besaran pungutan yang akan ditetapkan. Intinya, pengenaan cukai tersebut akan mencakup seluruh produk yang dikemas dengan plastik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Seperti minyak goreng, atau oli itu akan kena (pungutan). Kami masih diskusikan."

(mus)

Kegiatan wajib pajak di kantor pajak.

Realisasi Penerimaan Negara Masih Rendah

Penerimaan pajak masih rendah, karena perlambatan ekonomi.

img_title
VIVA.co.id
10 Juni 2016
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut