idEA: Pajak Cuma-cuma Tak Adil bagi e-Commerce Lokal

idEA Asosiasi e-Commerce Indonesia
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Pendiri PriceArea yang juga pengurus bidang kebijakan publik Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA), Bima Laga, mengatakan, pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada pemain e-commerce akan memberikan dampak signifikan kepada industri.

Google Cloud Gelar Pelatihan Online

Menurut dia, rencana pemerintah tersebut akan menimbulkan ketidakadilan dalam industri dagang online.

Bima mengatakan, ketidakadilan yang dimaksud yakni pemain e-commerce lokal sebagian besar masih memberikan layanannya secara gratis. Mengingat banyak pemain asing yang masih beroperasi secara gratis di Indonesia, sehingga kebijakan itu akan memunculkan efek ketidakadilan dalam industri.

LPEI Bakal Luncurkan E-Commerce Serupa Amazon-Alibaba, UKM RI Bersiap Ekspansi ke Pasar Global

PPN cuma-cuma yang dimaksud ini, ditujukan bagi beberapa model bisnis e-commerce, seperti iklan baris online dan marketplace yang sebagian besar jasanya dapat dinikmati oleh masyarakat pengguna secara gratis.

"Bagi pengguna yang menginginkan layanan lebih dapat memilih layanan premium yang berbayar. Model bisnis yang sering dikenal dengan konsep freemium ini sering dijadikan andalan bagi para pelaku usaha di ranah digital, yang pada umumnya menguntungkan bagi pengguna," ujar Bima dalam siaran pers, Rabu, 13 April 2016.

Keren, Batik Indonesia Paling Banyak Diekspor ke Amerika Serikat dan Jerman

Namun, menurut Bima, ada salah tafsir dari pemerintah yang menyamakan layanan gratis ini dengan pembagian sampel produk gratis, yang secara hukum memang harus dikenai pajak.

Hal tersebut tentunya tidak masuk akal mengingat sebagian besar layanan atau konten yang diakses melalui internet memang bersifat gratis. Bima mencontohkan, portal berita yang dapat diakses secara gratis, video musik yang dapat dinikmati secara gratis, hingga aplikasi penunjang produktivitas yang bersifat gratis.

Bima mengungkapkan, Direktorat Jenderal Pajak seharusnya mengeluarkan peraturan pajak yang bisa diterapkan oleh masing-masing model bisnis e-commerce. Seiring dengan kemajuan industri, maka peraturan juga harus dapat menyesuaikan dengan bisnis tersebut.

"Contohnya, Jepang yang sudah lebih mapan dalam indsutri e-commerce, di mana pembentukan tim khusus untuk penerapan pajak terhadap semua transaksi e-commerce sudah dimulai pada 2002. Saat ini, rasanya masih terlalu dini bagi Indonesia untuk menerapkan aturan serupa," tuturnya.

Sementara itu, Bima mengatakan, PriceArea telah mengikuti aturan, terutama soal pembayaran pajak yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari PPn , PPh 21, PPh 23, serta PPh 25 ke depannya jika perusahaan memang sudah mengeruk untung. "Kami tentunya mendukung inisiatif pemerintah asalkan hal tersebut produktif bagi perkembangan industri," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya