Panja Perfilman Nasional DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang DNI

Ketua Komisi X Teuku Riefky Harsya
Sumber :

VIVA.co.id – Panitia Kerja Perfilman Nasional Komisi X DPR RI meminta pemerintah untuk mengkaji ulang perubahan kebijakan Daftar Negatif Investasi (DNI) terkait perfilman.

Komisi V Harapkan Venue Cabor Kano jadi Objek Wisata

"Pemerintah diminta untuk mengkaji mengenai daftar negatif investasi di bidang perfilman," kata Ketua Panja Perfilman Nasional Komisi X DPR RI Abdul Haris dalam rapat kerja dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan di Jakarta, Selasa 26 April 2016.

Panja yang telah menyelesaikan rekomendasinya itu, menurut Abdul Haris, menilai kebijakan pemerintah yang ada dalam paket kebijakan ekonomi X tersebut perlu dilandasi dengan kesiapan aturan.

Ketua DPR Ceritakan Pengalaman Pertemuan di Australia

"Mendesak pemerintah harus dikeluarkan undang-undang, misalkan film yang dikeluarkan isinya, mengutamakan pekerja film Indonesia, kewajiban investor asing membangun infrastruktur perfilman seperti bioskop, jaminan tidak dikenai pajak ganda dalam usaha film dan kewajiban promosikan film Indonesai," katanya.

Pemerintah dalam paket kebijakan ekonomi X membuka peluang investasi asing hingga 100 persen bagi industri film nasional. Abdul Haris saat membacakan kesimpulan Panja mengatakan kebijakan itu harus diikuti dengan kepastian perlindungan kepentingan nasional.

Komisi VIII: Panwaslu & Polisi Harus Lakukan Tindakan Tegas

Dalam bagian lain kesimpulan Panja juga dibahas mengenai Revisi Undang-Undang Nomor 33 tahun 2009 tentang Film dan tentang Pengembangan Film Nasional termasuk sinergi yang lebih baik antara Badan Perfilman Indonesia, Badan Ekonomi Kreatif, Pusat Pengembangan Film Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Lembaga Sensor Film.

Sementara itu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengatakan terkait investasi di bidang film, perlu dibedakan antara entitas asing dengan investor asing. Anies mengatakan bila investor asing tersebut menanamkan modalnya di perusahaan Indonesia maka dengan mudah akan dikontrol oleh aturan hukum di Indonesia.

"Investasi merupakan tema yang ramai dibicarakan. Investasi asing suatu hal, hal lain adalah entitas asing. Ini yang barangkali perlu digarisbawahi bersama, yang menjadi masalah ada entitas asing, maka regulasi kita tidak bisa kita jangkau," katanya.

Rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dipimpin oleh Ketua Komisi X DPR RI Teuku Riefky Harsya didampingi oleh Sutan Adil.  (webtorial)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya