Ini yang Buat Pengusaha Galau Ajukan Tax Amnesty

ilustrasi pajak
Sumber :
  • Adri Prastowo

VIVA.co.id – Pembahasan Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak (RUUTax Amnesty) terus bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat. Meski sudah mulai menemui titik terang, namun tarif tebusan pengampunan pajak dianggap oleh beberapa kalangan masih terlalu rendah, dan berpotensi merugikan pemerintah.

Kemenkeu Tegaskan Tidak Akan Ada Program Pengampunan Pajak Lagi

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani menganggap, besaran tarif yang rencananya akan dikenakan pemerintah sudah cukup masuk akal dan menarik minat para pengusaha untuk mengajukan tax amnesty

Jika besaran tarif itu diubah menjadi lebih tinggi, Haryadi mengaku khawatir kebijakan tersebut akan kehilangan daya tarik.

DJP Tegaskan Tax Amnesty Jilid II Ditegaskan Tak Langgar Aturan Pajak

"Masalah uang tebusan itu jangan dikutak-katik. Jangan seperti mau tarik ulur, nanti jadi tidak menarik. Niat, atau tidak sih memberikan tax amnesty?” cetus Haryadi saat berbincang dengan VIVA.co.id, awal pekan ini.

Dalam perubahan terakhir draf RUU Tax Amnesty yang diterima oleh VIVA.co.id, tarif uang tebusan yang harus dibayarkan ke negara tercantum pada pasal 3 ayat 1. Yaitu, bagi peserta tax amnesty pada bulan pertama sampai akhir bulan ketiga sejak ketentuan ini diundangkan, maka akan dikenakan tarif tebusan sebesar dua persen.

Program PPS Pajak Berakhir, Pengusaha Harapkan Ini ke Ditjen Pajak

Sementara itu, untuk bulan keempat sampai akhir bulan keenam, akan diberlakukan tarif tebusan sebesar empat persen. Terakhir, yaitu bulan ketujuh sampai dengan akhir 2016 akan dikenakan tarif tebusan sebesar enam persen bagi para peserta tax amnesty sejak peraturan tersebut diundangkan.

Mahfud MD Debat Cawapres Pemilu 2024

Pertanyakan Program Tax Amnesty, Mahfud MD: Enggak Jelas Hasilnya!

Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud MD, mempertanyakan soal kejelasan program Tax Amnesty yang sempat diusung pemerintah.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2023