Kemenhub Soroti Maskapai Milik Menteri Susi, Ekuitas Negatif

Pesawat AirAsia
Sumber :

VIVA.co.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan sebanyak empat maskapai penerbangan di Indonesia memiliki kinerja keuangan dengan ekuitas negatif. Hal tersebut berdasarkan laporan kinerja keuangan yang telah disampaikan oleh badan usaha angkutan udara niaga. 

Dorong Wisata, Garuda Buka Lagi Rute Medan-Singapura

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Suprasetyo mengatakan bahwa dua maskapai di antaranya adalah maskapai berjadwal dan dua lainnya tidak berjadwal.

"Sebenarnya ada tiga perusahaan Maskapai yang sudah melaporkan, namun dengan empat pemegang AOC (Air Operator Certificate) yang memiliki ekuitas negatif," kata Suprasetyo di kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa 10 Mei 2015. 

Maskapai Penerbangan Islam Ini Dilarang Beroperasi

Adapun maskapai berjadwal yaitu PT Indonesia AirAsia dan PT Asi Pudjiastuti. Sementara, untuk dua maskapai yang tidak berjadwal  adalah PT Asialink Cargo dan PT Asi Pudjiastuti. 

Menurutnya hingga 4 Mei 2016, dari 61 maskapai yang wajib menyampaikan laporan keuangannya, baru sebanyak 45 maskapai yang melaporkan. Terdiri dari 14 maskapai dengan penerbangan berjadwal, dan 31 maskapai dengan penerbangan tidak berjadwal. 

Contact Center 172 Layanan Keluhan Pengguna Bandara AP I

Suprasetyo menambahkan untuk 16 maskapai yang belum menyampaikan laporan keuangannya, 12 di antaranya telah mengajukan permohonan perpanjangan waktu untuk penyampaian laporan karena masih dalam proses audit oleh kantor akuntan publik (KAP).

"Jika setelah 31 Mei 2016 belum menyampaikan laporan akan diberikan SP 1 dan denda administratif. Setelah 30 Juni belum menyampaikan diberikan SP 2 dan dilaporkan ke PPATK. Setelah 31 Juli diberi SP 3 dan jika 31 Agustus masih belum menyampaikan laporan keuangan akan dibekukan izin usaha. Lalu setelah 30 September belum menyampaikan laporan, maka surat izin usaha akan dicabut,"kata dia.

Suprasetyo meminta  bagi maskapai yang equitasnya negatif harus meningkatkan modalnya atau melakukan penggabungan perusahaan atau merger sehingga dapat memperkuat keuangan perusahaan.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya