DPR: Perkuat UU Larangan Praktik Monopoli & Persaingan Usaha

Minuman beralkohol/Ilustrasi.
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat berencana merancang Undang-undang Kebijakan Peredaran Minuman Beralkohol. Aturan ini dianggap penting karena minuman keras juga menjadi salah satu komoditi yang membantu perekonomian.

Minuman Beralkohol Disebut Bisa Membunuh Virus Corona, Benarkah?

"Minol (minuman beralkohol) mudaratnya besar, tapi juga berguna untuk mengembangkan ekonomi," kata Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah, Rabu 18 Mei 2016.

Politisi PKB yang akrab disapa Erma ini berharap, rancangan undang-undang itu nantinya akan bisa memaksimalkan peran alkohol dalam menunjang perekonomian masyarakat.

Google Trends Sebut Pamor Minuman Beralkohol Naik akibat Virus Corona

"Itu tidak bisa diabaikan karena itu untuk kemaslahatan masyarakat," ucapnya.

Ke depan, kata Erma, pemerintah berusaha membuat pengayaan minuman keras menjadi produk ekspor tapi tidak untuk dikonsumsi masyarakat. Cara mencegah agar tidak dikonsumsi masyarakat, adalah dengan memperkuat Undang-Undang Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Yandri Susanto dari Fraksi PAN Jadi Ketua Komisi VIII

Di rancangan undang-undang itu nantinya juga harus memuat pasal yang mengatur siapa saja yang boleh mengkonsumsi minuman beralkohol. Peraturan ini diperlukan karena memunculkan efek jera saja tak cukup untuk memberantas penyalahgunaan alkohol.

Apalagi, kata Erma, Indonesia tergabung dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN. Sehingga keseimbangan antara ekonomi dan sosial harus dimunculkan. "Ketika bebas, harus ada aturannya."

Erma mengatakan pembahasan RUU ini akan dilaksanakan pada tahun ini. "Mudah-mudahan tidak mundur," ujarnya.  (webtorial)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya