Ini Masukan Banggar DPR pada Pemerintah Soal Pertanahan
VIVA.co.id – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Moh Nizar Zahro memberikan masukan bagi pemerintah atas keluarnya Peraturan Menteri Keuangan RI NO 219/PMK.01/2015 tentang Oganisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara.
Ia mengapresiasi atas kebijakan pemerintah mengatasi masalah pembebasan tanah untuk kepentingan pemerintah dalam rangka mempecepat pembangunan infrastruktur yang menjadi masalah dalam proses pembangunan yang menjadi kepentingan pemerintah.
"Agar tidak seperti sekarang yang terhambat akibat pembebasan tanah apalagi dalam APBNP 2016 pemerintah mengajukan PMN untuk LMAN sebesar Rp16 triliun," ujarnya di Senayan, Senin 30 Mei 2016.
Ia menambahkan, kebijakan bank tanah yang dimaksudkan diatas seyogyanya meliputi empat aspek hukum yaitu:
Pertama, lembaga bank tanah harus berkontribusi secara nyata untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan melahirkan sumber-sumber penyediaan tanah baru bagi kemakmuran rakyat.
Kedua, lembaga bank tanah harus berkontribusi secara nyata untuk meningkatkan kesejahteraan bersama yang berkeadilan dalam pendistribusian tanah berkaitan dengan penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah.
Ketiga, lembaga bank tanah harus berkontribusi dalam menyediakan tanah secara fisik dan administrasi guna menjamin keberlanjutan pembangunan kota dengan kebijakan alokasi tanah, baik untuk kegiatan sosial maupun untuk kegiatan komersil.
Keempat, lembaga bank tanah harus mampu menyempurnakan system pengendalian atas nilai-nilai tanah sehingga dapat terjangkau oleh kemampuan seluruh lapisan masyarakat.
"Bank tanah bagi perkotaan, selain itu pula, bank tanah sebagai solusi pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum," ujar Nizar.
Nizar mengatakan, oleh karena itu dapat dilihat beberapa fungsi dari bank tanah di perkotaan, yakni:
1.   Bank tanah sebagai Penghimpun Tanah (Land Keeper).
Sebagai penghimpun tanah, kegiatan lembaga bank tanah adalah melakukan inventarisasi terhadap tanah-tanah yang akan dijadikan objek pengelolaan bank tanah. seiring dengan kegiatan penghimpunan tanah, juga mengumpulkan dan menyediakan data pertanahan yang lengkap, akurat, terpadu dan ackual.
2.   Bank Tanah sebagai Pengaman Tanah (Land Warantee)
Bank tanah dalam melaksanakan kegiatannya, mengacu kepada rencana tata ruang untuk mengamankan penyediaan, peruntukan dan pemanfaatan tanah yang sudah ditetapkan berdasarkan rencana tata guna tanah yang merupakan bagian integral dari rencana tata ruang.
3.   Bank Tanah sebagai Pengendali Penguasaan Tanah (Land Purchaser)
Melalui kegiatan bank tanah yang mengacu pada rencana tata ruang yang sudah ditetapkan, maka implementasinya dimulai dari perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian. Melalui rencana tata ruang, bank tanah dapat melakukan pengendalian terhadap penguasaan tanah. sehingga penguasaan tanah tidak terpusat pada kelompok masyarakat tertentu.