Pembangunan Hunian

Rumah di Hutan Lindung Perlu Payung Hukum

VIVAnews - Realestat Indonesia (REI) meminta agar pembangunan hunian atau rumah di atas lahan yang berstatus hutan lindung segera memiliki payung hukum. Pasalnya, saat ini hunian tersebut tidak bisa dibuatkan sertifikat.

Demikian dikemukakan Ketua Umum DPP REI Teguh Satria usai menghadiri Seminar Bulanan bertema "Problematika Penyediaan Hunian Layak dan Terjangkau" di Jakarta, akhir pekan lalu.

Menurut Teguh, saat ini notaris maupun pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak berani melakukan transaksi atau peralihan hak atas tanah hutan lindung. Sebab, statusnya sampai hari ini masih hutan lindung.

10 Perguruan Tinggi dan Universitas Bergengsi di Filipina, Segini Rata-rata Biaya Pendidikannya

"REI tidak tahu, apakah cukup Menteri Kehutanan mengeluarkan surat bolehnya penggarapan hutan lindung untuk hunian atau harus ada undang-undang," ujarnya.

Dia mencontohkan kasus di Batam, rumah sudah dibeli dan dihuni sekian tahun tapi sertifikatnya tidak bisa dibuat karena Kepala BPN di sana tidak berani mengeluarkan surat akibat statusnya masih hutan lindung.

Demikian pula, Teguh menambahkan, di Palangkaraya, Kalimantan Tengah yang seluruh kota tersebut adalah hutan lindung. Sehingga, kepastian transaksi tidak bisa dilakukan di sana karena kepala kantor pertanahan di sana tidak berani mengeluarkan surat hak tanah yang masih statusnya hutan lindung atau bersengketa. "Begitu pula notaris," kata dia.

Sehingga, kata Teguh, orang-orang yang sudah beli dan tinggal bertahun-tahun di daerah Kalimantan tersebut merasa tidak aman, karena belum jelasnya status tanah yang mereka miliki itu.


antique.putra@vivanews.com

Pemeriksaan Sandra Dewi di Kejagung

Selain Sandra Dewi, Ini Daftar Istri Tersangka Kasus Korupsi Timah yang Diperiksa Kejaksaan

Bukan cuma artis Sandra Dewi, Kejaksaan Agung ternyata memeriksa para istri tersangka lain kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).

img_title
VIVA.co.id
16 Mei 2024