Pertamina Gandeng Polisi Perangi Penipuan di SPBU
Selasa, 7 Juni 2016 - 16:09 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a,b,c, Pasal 9 ayat (1) huruf d dan Pasal 10 huruf a UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 30 dan Pasal 31 UU RI No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun, atau denda Rp2 miliar. (asp)
Setelah 70 Tahun RI Merdeka, Daerah Ini Terima BBM Pertamina
Sebelumnya, daerah Krayan memperoleh BBM secara ilegal dari Malaysia.
VIVA.co.id
13 Juni 2016