Pertamina Gandeng Polisi Perangi Penipuan di SPBU

SPBU Pertamina
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a,b,c, Pasal 9 ayat (1) huruf d dan Pasal 10 huruf a UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 30 dan Pasal 31 UU RI No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun, atau denda Rp2 miliar. (asp)

img_title Alasan Kuat SPBU Curang di Rempoa Tetap Ramai Dikunjungi
Ilustrasi Mobil Tangki BBM Pertamina.

Setelah 70 Tahun RI Merdeka, Daerah Ini Terima BBM Pertamina

Sebelumnya, daerah Krayan memperoleh BBM secara ilegal dari Malaysia.

img_title
VIVA.co.id
13 Juni 2016
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut