Anggota Baleg Ini Desak DPR Segera Bahas RUU PKS

Diskusi Forum Legislasi dengan tema RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS)
Sumber :

VIVA.co.id – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI FPDIP Rieke Diah Pitaloka mendesak DPR RI untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Apalagi RUU ini sudah mendapat dukungan seluruh ormas dan masyarakat, maka RUU PKS yang sudah masuk Prolegnas Prioritas 2016 ini secepatnya diselesaikan.

img_title Merasa Cucu Ditelantarkan, Tiara Marleen ke Komnas Anak

“Kalau secara substansi RUU ini sudah mendapat dukungan semua ormas termasuk Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak, Komnas HAM, ormas keagamaan dan lain-lain. Pada prinsipnya RUU PKS ini harus memberi efek jera,” kata Rieke Diah Pitaloka dalam forum legislasi ‘RUU PKS’ bersama komisioner Komnas Perempuan Sri Nurherawati, dan Ketua Komnas Perlindungan Anak Arista Merdeka Sirait di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa 21 Juni 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahwa kekerasan seksual yang terus meningkat saat ini membutuhkan perangkat hukum yang bersifat khusus atau lex specialist. Karena UU Pidana, UU KDRT dan lainnnya tidak memadai. Sementara kekerasan seksual ini seperti ‘gunung es’ yang tak bisa diselesaikan secara damai di kepolisian. “Korban pun bukan saja perempuan dan anak-anak, tapi juga lelaki dan orang dewasa. Jadi, RUU ini untuk semua, bukan saja perempuan,” ujar anggota Komisi VI DPR RI itu.

img_title Komnas Anak Ikut Bicara Soal Bahaya BPA pada Balita

Mengingat masalah ini kompleks, apakah RUU ini akan dibahas oleh pansus besar DPR RI atau lintas komisi, maka inilah kata Rieke, yang harus segera diputuskan. “Jadi, harus segera diputuskan,” katanya.

Komnas Perempuan: 50 persen Kasus Kekerasan Seksual Berhenti di Kepolisian
Data Komnas Perempuan sebanyak 83 persen korban perempuan menempuh jalur hukum. Tapi, 50 persen berhenti di kepolisian, 40 persen damai dengan mediasi, dan hanya 10 persen berlanjut ke pengadilan.

img_title DPR Setujui Pagu Indikatif Kemensos 2021 Sebesar Rp62,024 Triliun

“Sebanyak 35 perempuan setiap hari menjadi korban, namun sulit ketika bersidang di pengadilan karena selalu dibebani dengan bukti, dimana kaum perempuan sulit mengumpulkan bukti (Ps 184 KUHP). Yang ada hanya visum, sehingga banyak kasus tidak berlanjut di pengadilan,” komisioner Komnas Perempuan Sri Nurherawati dalam forum legislasi ‘RUU PKS-Penghapusan Kekerasan Seksual’ bersama komisioner anggota Baleg DPR RI FPDIP Rieke Diah Pitaloka, dan Ketua Komnas Perlindungan Anak Arista Merdeka Sirait di Gedung DPR RI.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut