Belum Penuhi Free Float, Awas Peringatan Kedua BEI

Petugas memantau pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana melayangkan surat peringatan kedua kepada emiten yang belum memenuhi syarat saham beredar atau free float di publik. Sebab, masih banyak emiten yang belum memenuhi ketentuan free float yang sebesar 7,5 persen tersebut.

Ekspansi Bisnis, Bos MD Pictures Jual Saham FILM Raup Rp 1,25 Triliun

Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat mengatakan, dari catatan yang dimiliki manajemen BEI, ada beberapa emiten yang belum memenuhi free float. Pihaknya masih akan memastikan nama emiten yang belum memenuhi syarat dari laporan Kustodian Sentral Efek Indonesia pada 12 Juli 2016 nanti.

"Paling tidak ada 10 emiten yang belum memenuhi ketentuan free float," jelas Samsul, saat ditemui di Gedung BEI, SCBD Sudirman, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2016.

Cinema XXI Tebar Dividen 2023 Rp 666 Miliar

Menurut dia, pihaknya akan menekankan pada emiten tersebut untuk segera memenuhi peraturan free float, selain mendapat surat peringatan yang kedua. Emiten tersebut juga akan diberikan sanksi membayar denda sebanyak Rp50 juta.

Samsul menambahkan, meski ada beberapa emiten yang belum memenuhi free float, BEI mencatat ada emiten yang telah menyerahkan rencana aksi korporasi seperti right issue dan stocksplit, agar langkah free float tersebut berjalan dengan baik. Namun, Ia mengakui langkah tergantung pasar apakah bisa diserap atau tidak.

Unilever Indonesia Raup Laba Bersih Rp 4,8 Triliun pada 2023, Anjlok 10,5 Persen

Sebagai informasi, free float adalah saham perusahaan publik yang likuid karena dipegang oleh investor portofolio yang cenderung bersedia untuk memperdagangkan.

Saham ini tidak termasuk saham yang dimiliki oleh pemegang saham strategis seperti direksi, pihak afiliasi, perusahaan induk dan orang lain yang memiliki hubungan istimewa. Ketentuan free float sendiri sebelumnya memiliki batas waktu hingga 31 Januari 2016 sehingga tiap emiten yang terdaftar di pasar modal harus segera melakukannya.

Rencana tiap emiten menambah jumlah saham beredar di publik adalah untuk ?memenuhi ketentuan BEI yang tertuang dalam perubahan peraturan Nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. 

Peraturan ini dikeluarkan pada 20 Januari 2014. Perubahan peraturan ini bertujuan meningkatkan kualitas Perusahaan Tercatat, serta meningkatkan likuiditas saham Emiten di pasar modal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya