Belum Penuhi Free Float, Awas Peringatan Kedua BEI

Petugas memantau pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana melayangkan surat peringatan kedua kepada emiten yang belum memenuhi syarat saham beredar atau free float di publik. Sebab, masih banyak emiten yang belum memenuhi ketentuan free float yang sebesar 7,5 persen tersebut.

img_title Buka Akses Lebih Luas ke Investor Global, EMAS Perpotensi Masuk GDX

Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat mengatakan, dari catatan yang dimiliki manajemen BEI, ada beberapa emiten yang belum memenuhi free float. Pihaknya masih akan memastikan nama emiten yang belum memenuhi syarat dari laporan Kustodian Sentral Efek Indonesia pada 12 Juli 2016 nanti.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Paling tidak ada 10 emiten yang belum memenuhi ketentuan free float," jelas Samsul, saat ditemui di Gedung BEI, SCBD Sudirman, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2016.

img_title Intraco Penta Catat Pendapatan Usaha Rp476 Miliar pada Semester I-2025

Menurut dia, pihaknya akan menekankan pada emiten tersebut untuk segera memenuhi peraturan free float, selain mendapat surat peringatan yang kedua. Emiten tersebut juga akan diberikan sanksi membayar denda sebanyak Rp50 juta.

Samsul menambahkan, meski ada beberapa emiten yang belum memenuhi free float, BEI mencatat ada emiten yang telah menyerahkan rencana aksi korporasi seperti right issue dan stocksplit, agar langkah free float tersebut berjalan dengan baik. Namun, Ia mengakui langkah tergantung pasar apakah bisa diserap atau tidak.

img_title Pendapatan Chandra Asri Pacfic Melonjak 237,7 Persen Semester I-2025 Gegara Hal Ini

Sebagai informasi, free float adalah saham perusahaan publik yang likuid karena dipegang oleh investor portofolio yang cenderung bersedia untuk memperdagangkan.

Saham ini tidak termasuk saham yang dimiliki oleh pemegang saham strategis seperti direksi, pihak afiliasi, perusahaan induk dan orang lain yang memiliki hubungan istimewa. Ketentuan free float sendiri sebelumnya memiliki batas waktu hingga 31 Januari 2016 sehingga tiap emiten yang terdaftar di pasar modal harus segera melakukannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rencana tiap emiten menambah jumlah saham beredar di publik adalah untuk ?memenuhi ketentuan BEI yang tertuang dalam perubahan peraturan Nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. 

Peraturan ini dikeluarkan pada 20 Januari 2014. Perubahan peraturan ini bertujuan meningkatkan kualitas Perusahaan Tercatat, serta meningkatkan likuiditas saham Emiten di pasar modal.

Direktur dan Corporate Secretary Sido Muncul Budiyanto.

Semester I-2026, Kinerja Ekspor Sido Muncul Naik 28 Persen

Ekpansi global, PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO) mencatatkan pertumbuhan penjualan ekspor sebesar 28 persen secara tahunan pada semester I-2026.

img_title
VIVA.co.id
9 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut