19 Bank ini Siap Tampung Dana Repatriasi Tax Amnesty ke RI

Ilustrasi akvitas perbankan
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Pemerintah tempat 'penampungan' dana hasil repatriasi dari program kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty melalui sejumlah instrumen keuangan. Misalnya, seperti penempatan dana di pasar saham nasional, baik itu melalui perusahaan sekuritas (broker) maupun Manajer Investasi (MI), ataupun di perbankan nasional.

Pertanyakan Program Tax Amnesty, Mahfud MD: Enggak Jelas Hasilnya!

Berdaasarkan informasi yang diterima oleh VIVA.co.id, Senin 18 Juli 2016, ada setidaknya 19 perusahaan sekuritas dan 19 MI yang rencananya digandeng pemerintah untuk menampung dana-dana repatriasi yang diperkirakan akan membanjiri pasar keuangan nasional. Namun, pemerintah pun mempersilahkan instrumen lain selain itu.

Baca juga: 

Kemenkeu Tegaskan Tidak Akan Ada Program Pengampunan Pajak Lagi

Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia, Tito Sulistio, mengatakan ada setidaknya 19 perbankan yang menyatakan kesiapannya menampung dana hasil repatriasi tersebut. 

"Jadi nanti ada 19 sekuritas, 19 MI, dan 19 bank," ujar Tito, Senin 18 Juli 2016.

DJP Tegaskan Tax Amnesty Jilid II Ditegaskan Tak Langgar Aturan Pajak

Lantas, bank mana saja yang siap menampung dana repatriasi tax amnesty?

Ke-19 bank tersebut yaitu, Bank BCA, Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank Danamon, Bank Permata, Bank Maybank, Bank Panin, Bank CIMB, Bank UOB, Citibank, Hongkong Shanghai, Standard Chartered, Deutsche Bank, DBS, Bank Mega, BPD Jawa Barat, Bank Bukopin, Bank Mandiri Syariah.

"Kalau ada yang berubah, jangan salahkan saya. Nanti akan ditunjuk oleh Menkeu (Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro)," kata Tito.   

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya