Pekerja Asing, Harus Terdata dan Berizin

Wakil Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Rofi Munawar
Sumber :

VIVA.co.id – Wakil Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (BKSAP DPR RI) Rofi Munawar berpendapat masuknya pekerja asing illegal Indonesia dapat dicegah dengan penguatan sistem dan penegakan hukum. Dengan wilayah Indonesia yang luas dan terbukanya investasi asing di berbagai bidang maka sudah seharusnya pemerintah memperhatikan keberadaan pekerja asing illegal dengan serius.

img_title Perizinan Tenaga Kerja Asing Dipermudah Demi Genjot Investasi, Intip Aturan Mainnya

“Keberadaan pekerja asing memang tidak bisa terhindarkan seiring dengan masuknya investasi asing di Indonesia, namun mereka harus terdata sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan. Jika hanya pekerja kasar (unskill workers) dan tak terdidik, dikemudian hari pada akhirnya akan menimbulkan permasalahan sosial dan ekonomi,” ujar Rofi Munawar di Gedung DPR RI, Kamis 21 Juli 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rofi menambahkan,  sejatinya pemerintah harus memberikan perhatian lebih terhadap pekerja dalam negeri saat menerima segala jenis foreign direct investment yang hadir di Indonesia. Sehingga tidak hanya berpikir investasi dan menarik dana, dengan menafikan potensi sumber daya manusia (SDM) dalam negeri. Disisi lain dirinya juga menyesalkan, atas berbagai kebijakan pemerintah yang seakana permisif terhadap pekerja asing, tidak harus menguasai bahasa Indonesia, pembebasan visa terhadap negara-negara yang tidak potensial dan tidak menganut asas resiprokal.

img_title KPK Dalami Pengakuan Staf Ida Fauziah Terima Uang hingga Tiket Blackpink

“Bisa dipahami kegelisahan publik terhadap keberadaan pekerja asing illegal, mengingat disaat yang bersamaan tingkat pengangguran cenderung meningkat dan kondisi ekonomi mengalami pelambatan,” ucap Rofi.  

Legislator asal Jawa Timur ini memberikan penjelasan, adanya pekerja asing timbul akibat dari model bisnis yang mengikat, dimana mensyaratkan seluruh material maupun pekerja projek tersebut berasal dari negara mereka. Seringkali dengan model seperti itu, dalam perkembangannya terbuka kemungkinan penggunaan pekerja asing illegal untuk menekan biaya operasional. Ironisnya, secara faktual selama ini pergerakan para pekerja asing tidak mampu termonitor dengan baik oleh pemerintah karena lemahnya sistem dan kurang tegasnya penegakan hukum (law enforcement).

img_title KPK: Eks Sekjen Kemenaker Diduga Terima Uang Rp12 Miliar dari Agen TKA

“Perusahaan yang mempekerjakan pekerja illegal asing dapat dikenai tindakan tegas dan wanprestasi karena telah menyalahi peraturan dan ketentuan yang berlaku. Pemerintah harus bertindak tegas dan segera memperbaiki sistem terkait,” kata anggota DPR dari Jatim VII ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut