63 Ribu Buruh Pabrik Tekstil Terancam PHK, Ini Kata Apindo
Sabtu, 30 Juli 2016 - 19:51 WIB
Sumber :
- REUTERS/Stringer/Files
Oleh karenanya, dengan putusan hukum itu, selain ketegasan menyikapi proses peradilan, itikad baik ketiga perusahaan agar dilaksanakan. "Ya pasti, kalau ada status hukum, ya harus. Itikad baik dari perusahaan harus ditanyakan. Kewenangan ada diperusahaan," kata Dedi.
Seperti diketahui, PT Kahatex bersama dua perusahaan tekstil lainnya mengirim surat ke Presiden Republik Indonesia memohon perlindungan hukum terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Putusan tersebut dinilai bisa berdampak pada dirumahkannya 63 ribu karyawan Kahatex.
"Suratnya sudah kami layangkan sebulan lalu. Selain PT Kahatex, ada juga PT Insan Sandang, dan PT Five Star," kata kuasa hukum PT Kahatex, Andi Nababan, Jumat 29 Juli 2016.
Menurut Andi, surat tersebut berisi memohon perlindungan dan terobosan hukum sehubungan adanya putusan hakim PTUN Bandung tentang penundaan pelaksanaan izin pembuangan limbah cair.
Jaringan Media Al Jazeera akan PHK Karyawan di Seluruh Dunia
Memiliki 70 biro di seluruh dunia.
VIVA.co.id
28 Maret 2016