MUI Jatim Ragukan Label Halal pada Mi Bikini

Mi gambar wanita pakai bikini
Sumber :
  • VIVA.co.id / Anwar Sadat
VIVA.co.id - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, Abdusshomad Buchori, meminta polisi segera menarik peredaran makanan ringan Bihun Kekinian (Bikini). Makanan itu dianggap bisa merusak moral, terutama anak-anak, karena kemasannya yang mengandung unsur pornografi.
Makan Burger dari Restoran Terkenal di Arab Saudi, 75 Orang Keracunan
 
“Tentu saja pihak yang berwenang harus segera melakukan penarikan,” kata Abdusshomad kepada wartawan seusai menghadiri Pengukuhan Pengurus MUI Jatim di Surabaya pada Rabu, 3 Agustus 2016.
Cocok Buat Keluarga, Ini Bedanya Restoran Hotpot A La Carte dan All You Can Eat
 
Menurutnya, kemasan makanan itu memang mengandung pornografi dan menjadikan anak-anak sebagai sasaran pangsa pasarnya. Gambar yang tak layak pada kemasan mi itu berbahaya bagi anak-anak.
Hari Tanpa Diet Internasional: Tubuh Sehat dengan 3 Kebiasaan Ini Tanpa Harus Diet
 
Mengenai logo halal pada kemasan makanan itu, Abdusshomad mengaku belum mengetahui asli dari MUI dicetak sendiri oleh produsennya. Sebab siapa pun bisa mencetak sendiri logo halal itu. “Nanti coba saya cek dulu dokumennya, apakah benar ada fatwa kami soal makanan itu atau tidak,” ujarnya.
 
Bikini snack itu dilaporkan sudah beredar di Serang, Malang, Jambi, Bali, Jakarta, Bandung, Surabaya, Yogyakarta, Lampung, Bekasi, Purwokerto, Pekanbaru, Cirebon, Sukabumi, Depok, dan Madiun.
 
Kemasan makanan itu dinilai mengandung pornografi karena memperlihatkan gambar tubuh wanita yang berbikini. Bahkan terdapat slogan “Remas Aku” pada bagian muka kemasannya.
 
Berdasarkan penelusuran VIVA.co.id, makanan ringan itu juga banyak dijual di situs belanja online. Harga yang ditawarkan Rp20.000. Menurut deskripsi barang yang dipasang penjualnya, Bihun Kekinian snack adalah produk makanan ringan dari bihun. Bikini snack terdiri empat rasa, pedas, balado, pizza dan jagung bakar.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya