Pilkada Lampung Utara

MK Belum Mau Adili Sengketa Pilkada

VIVAnews –Mahkamah Konstitusi belum efektif menggunakan kewenangannya menyelesaikan sengketa pemilihan kepala daerah. Hari ini, Rabu, 24 September 2008 MK menolak mengadili sengketa perhitungan suara dalam Pilkada Kabupaten Lampung Utara yang diajukan pasangan Bachtiar Basri-Slamet Haryadi.

Perjuangan Bernard van Aert Akhiri Penantian 20 Tahun Balap Sepeda Indonesia di Olimpiade

Sebab, menurut Ketua MK Mahfud MD, belum ada peralihan kewenangan dari Mahkamah Agung. ”Bisa menimbulkan polemik antara dua kekuasaan peradilan,” katanya dalam sidang pleno di Ruang Sidang Utama Mahkamah Rabu, 24 September 2008. Keputusan itu diambil setelah majelis hakim konstitusi menskors sidang selama 20 menit.

Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah memindahkan kewenangan menyelesaikan sengketa pilkada dari MA ke MK.  Aturan itu juga memberikan waktu paling lambat 18 bulan untuk peralihan penanganan antar kedua lembaga. Namun, sampai hari ini peralihan belum dilakukan.

Eko Patrio Ungkap Parto Sudah Lama Menahan Sakit hingga Akhirnya Dioperasi

Kuasa hukum pemohon, Adi Hasan Mu’an mengatakan pengajuan perkara ke MK dilakukan untuk mencari kepastian hukum soal lembaga mana yang berwenang menangani pilkada pasca revisi UU MA. Pemohon khawatir MA sudah mengalihkan sengketa pilkada ke MK ”Dari putusan ini artinya yang punya kewenangan masih MA,” ujarnya.

Konferensi Pers Film Menjelang Ajal

Demi Dalami Peran, Shareefa Daanish Rela Dimake Up Selama Berjam-jam

Shareefa bercerita tentang perubahan penampilannya didukung oleh riasan make up yang luar biasa sehingga suasana yang tengah dibangun dalam film itu semakin terasa

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024