Revisi UU Pemilu Jangan Mendiskreditkan Satu Profesi Saja

Anggota DPR Komisi VIII, Desy Ratnasari.
Sumber :

VIVA.co.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah merevisi Undang-Undang Penyelenggaran Pemilu. Salah satu poin dari pembahasan aturan tersebut akan membatasi profesi artis untuk mencalonkan diri anggota DPR.

Prabowo Pernah Bilang Demokrasi Sangat Melelahkan, Bamsoet Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

Para artis yang diperbolehkan menjadi calon legeslatif nantinya diwacanakan dengan persyaratan memiliki kartu anggota dan telah setahun menjadi kader dari partai politik yang mencalonkannya sebagai anggota DPR.

Peraturan ini dilakukan agar setiap calon wakil rakyat yang ada di parlemen berkualitas dan tidak bermodalkan popularitas semata. ?

Komisi II DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

?Anggota DPR dari fraksi PAN Desy Ratnasari mengaku tidak mempersoalkan adanya wacana regulasi tersebut. Bahkan, Anggota Komisi VIII itu berharap Kemendagri segera merealisasikan aturan tersebut kepada seluruh profesi.

"Menurut saya kalau mau berbicara kualitas kinerja anggota dewan, tanpa melihat latar belakang profesi tentunya kita harus sama-sama memberikan latar yang sama untuk semua, ditentukan apa yang menjadi key peformance educated, yang dibilang berkualitas seperti apa, yang dibilang tidak berkualitas seperti apa," ujarnya,  Selasa 23 Agustus 2016.

Ketua MK Sebut UU Pemilu dan UU Cipta Kerja Paling Sering Digugat

Ia menambahkan jangan kemudian mendiskreditkan satu profesi saja, dalam hal ini katakanlah artis dan budayawan.

"Ada isu mengandalkan popularitas saja tapi tidak menunjukkan kinerjanya. Menurut kami yang berprofesi sebagai artis dan budayawan memiliki hak yang sama maju sebagai wakil rakyat. Tentunya kami menunjukkan potensi terbaik kami bekerja sebagai anggota dewan, itu yang terpenting," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Desy, mau seperti apa persyaratan jangan sampai hanya administratif saja, yang kemudian itu bisa diotak-atik oleh panitia pendaftaran.

"Hal yang terpenting adalah sebetulnya semua calon anggota dewan bertanya kepada dirinya sendiri, kalau mau diperketat monggo,  mau setahun saja atau dua tahun atau tiga tahun gak masalah. Tidak bisa menjadi ukuran kesuksesan hanya diukur dari berkecimpung dalam partai politik," jelasnya.

Bahkan, Desy menyarankan kalau perlu sekalian saja pendidikannya juga dimasukkan dalam syarat.

"Kalau bisa semua anggota dewan calonnya itu harus lulus S2 misalnya. TA kami ada yang S2 kok, kalau mau diperketat semua saja," ujarnya. (webtorial)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya