VIVAnews - Mahkamah Konstitusi telah memutuskan sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden 2009. Mahkamah menilai secara kualitas, pilpres 2009 masih terdapat banyak kelemahan.
"Secara kualitatif pilpres 2009 memang masih banyak kelemahan, kekurangan, dan ketidaksempurnaan yang disebabkan oleh berbagai faktor," kata hakim konstitusi, Maruarar Siahaan ketika membacakan pertimbangan hukum dalam persidangan di gedung MK, Jakarta, Rabu 12 Agustus 2009.
Mahkamah pun memberikan beberapa catatan tentang kelemahan pemilu tersebut. Pertama, kata Maruarar, kelemahan berada pada Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 yang mengatur Pilpres.
UU itu dinilai terlalu cepat mengakomodasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai salah satu persyaratan penyusunan daftar pemilih. Sementara administrasi kependudukan masih belum tertib.
UU Pilpres ini juga dinilai tidak memberikan kekuatan kepada Badan Pengawas Pemilu beserta jajarannya, sehingga pengawasan tidak berjalan efektif.
Selain itu, lanjut dia, UU Pilpres juga tidak mengakomodasi kemungkinan penggunaan Kartu Tanda Penduduk dan paspor bagi warga negara yang memenuhi persyaratan hak pilih. "Untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kekacauan dalam DPT," kata Maruarar.
Kelemahan kedua, KPU sebagai penyelenggara pemilu presiden terlalu mudah dipengaruhi oleh tekanan publik, termasuk oleh peserta pemilu. Sehingga, lanjut Maruarar, terkesan kurang kompatibel dan kurang profesional. "Serta kurang menjaga citra independensi dan netralitasnya," ujar dia.
Kelemahan ketiga, kata dia, datang dari kesadaran hukum warga negara untuk menggunakan hak pilihnya, termasuk mengurus terdaftar dan tidaknya dalam DPT dan DPS.
"Sehinggajumlah warga negara yang mempunyai hak pilih dan bahkan terdaftar dalam DPT namun tidak menggunakan hak pilihnya masih cukup banyak," kata dia.
Kemudian kelemahan terakhir, Maruarar mengatakan budaya 'siap menang dan siap kalah' dalam pemilu secara elegan belum dihayati. "Oleh peserta pemilu beserta para pendukungnya," kata dia.
VIVA.co.id
28 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Sebagai informasi, Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan bansos PKH kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
PKH Sudah Cair Hari Ini 28 April 2024, Nomor NIK KTP Ini Dapat Bantuan DANA Rp750 Ribu
Bandung
12 menit lalu
Lihat info PKH hari ini, Sabtu, 27 April 2024, untuk mengetahui apakah bantuan telah dibayar sepenuhnya dan cara mengecek NIK penerima bantuan hingga Rp750 ribu, berikut
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melepas Kirab Marching Band dan Karnaval Pawai Kendaraan Hias dalam rangka HUT Lampung ke-60 di Mahan Agung, Bandar Lampung, Sabtu.
KPU Lampung secara resmi meluncurkan launching Pilkada untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung pada Sabtu (27/4/2024).
Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami.
Selengkapnya
Isu Terkini