Anggaran Rumah Prajurit Tunggu Keputusan Sri Mulyani

Contoh rumah murah
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Pemerintah belum menemukan kata sepakat dalam menetapkan pagu anggaran untuk hunian bagi aparatur keamanan 2017 mendatang. Apakah akan disalurkan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau dalam pagu anggaran TNI/Polri.

TNI-Polri Halau Massa Habib Rizieq di Perbatasan Depok-Jakarta

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono usai rapat bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat mengatakan, Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan hunian untuk aparatur keamanan negara sebesar Rp390 miliar untuk tahun depan.

Namun, pemerintah bersama parlemen masih belum sepakat, apakah pagu yang sudah dialokasikan tersebut akan tetap berada di Kementerian PUPR, atau dipindah ke pagu aparat keamanan nasional.

Viral Mapala Unimed dan Aparat Keamanan Bentrok

“Tahun 2017 anggaran (pembangunan hunian) Rp390 miliar. Tapi sebetulnya, menurut Dirjen Anggaran (Askolani), mau dipindahkan ke TNI/Polri, mau dikerjakan sendiri,” ujar Basuki, saat ditemui di gedung parlemen Jakarta, Senin 10 Oktober 2016.

Basuki mengaku tidak masalah apabila memang nantinya alokasi tersebut akan disalurkan kepada pagu anggaran TNI/Polri, “Silahkan saja, tidak masalah sama sekali. Diserahkan kepada kami ini karena putusan kabinet,” kata dia.

Menteri Basuki Beri 3 Syarat Ini ke Anies Jika Ingin Sepeda Masuk Tol

Kendati demikian, pemerintah bersama parlemen belum menemui kata sepakat terkait hal tersebut. Alasannya, keputusan itu berada sepenuhnya di tangan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Menkeu sendiri saat ini masih berada di Washington D.C, Amerika Serikat.

“Karena Menkeu tidak hadir, tidak ada keputusan. Karena keputusan hanya dari beliau, tidak bisa diwakilkan,” ujar Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu, ditemui dalam kesempatan yang sama.

(mus)

VIVA Militer: Prajurit TNI berlatih perang.

Polisi Tak Bisa Sembarangan Periksa TNI, Begini Kata Polri

Aturan baru jadi perhatian, aparat hukum seperti polisi tidak bisa sembarangan memeriksa prajurit TNI.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2021