Mengadili Persepsi Amnesti

Ilustrasi pajak.
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Di Indonesia, amnesti pajak bukanlah barang baru. Pada 1964 dan 1984, Indonesia sudah melaksanakan amnesti pajak secara resmi, meskipun pada beberapa kesempatan juga muncul amnesti dengan nama lain, seperti sunset policy dan pengurangan sanksi administrasi, pun dengan tujuan utama yang tidak sama persis.

img_title Prabowo Alihkan PT KCIC dari Danantara ke Purbaya, Proses Administrasi Segera Rampung

Yang pertama adalah usaha pemerintah mengisi pundi-pundi yang kosong setelah revolusi. Yang kedua adalah pendamping Reformasi Pajak jilid 1, yaitu pergantian sistem dari official assesment menjadi self assessment. Sayang, keduanya berakhir dengan catatan ketidakberhasilan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi, amnesti pajak yang pertama tidak berhasil, karena ada peristiwa Gerakan 30 September dan perseteruan antara pemegang kekuasaan. Sedangkan yang kedua tidak berhasil karena pada saat itu masih booming batubara, kayu, sehingga orang menjadi malas.

img_title Bos DJP Pastikan Seluruh Administrasi Pajak Dilakukan via Coretax Mulai Juli 2026
Kementerian UMKM, Aprindo

UMKM Masuk Ritel Modern Kini Bebas Bea Administrasi, Kementerian UMKM dan Aprindo Teken MoU

Kementerian UMKM dan Aprindo teken MoU Pengembangan Kemitraan Usaha Mikro, guna memfasilitasi pembebasan bea administrasi pendaftaran bagi produk UMKM masuk ritel modern.

img_title
VIVA.co.id
18 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut