DPR: Sektor Energi Kita Gagal Menjalankan UU Minerba

Ketua Komisi VI DPR RI Achmad Hafisz Tohir
Sumber :

VIVA.co.id – Dua tahun pemerintahan Jokowi-JK telah berlalu. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN Achmad Hafisz Tohir menilai, sektor energi menjadi bidang belum maksimal disentuh.

Percepatan Pelarangan Ekspor Nikel Momentum Tepat Perkuat Pasar RI

Terlebih, kata Hafisz, pemerintah membolehkan kegiatan ekspor raw material (mineral yang belum diolah dan dimurnikan) atau konsentrat, yang dinilai melanggar UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

"Di sektor energi kita gagal menjalankan UU Minerba yang melarang raw material diekspor, bahkan dengan alasan belum siap sekalipun. Padahal UU tersebut sudah disiapkan sejak 6 tahun yang lalu," ujar Hafisz di Komplek DPR RI, Senin 24 Oktober 2016.

Tantangan Berat, Setjen dan BK DPR Dorong Pemuda Optimis Bangun NKRI

Menurutnya, jika masih diperbolehkannya kegiatan ekspor mineral mentah tersebut, maka negara dirugikan hingga 7 kali lipat.

"Sehingga, akibat ekspor konsentrat atau raw material dibiarkan berjalan terus, maka diperkirakan kita loss opportunity sebesar 7 kali dari harga minerba yang diekspor tersebut," ungkapnya.

DPR Minta Insiden Pembakaran Polsek Bendahara Tidak Terjadi Lagi

Kegagalan pemerintah tersebut, beber Hafisz, terjadi saat mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua PP Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

Dalam PP tersebut, Pasal 112 butir 4c telah dihapus. Padahal pasal ini berisikan tentang kewajiban setiap kuasa pertambangan untuk melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri dalam jangka waktu paling lambat 5 tahun sejak UU Nomor 4 Tahun 2009 disahkan.

Selain itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) malah menambah dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri. Aturan ini membolehkan ekspor mineral logam dalam jumlah tertentu yang telah diolah tanpa dimurnikan dahulu di dalam negeri dan kegiatan ekspor tersebut diperbolehkan hingga jangka waktu paling lambat 3 tahun sejak diundangkannya Permen tersebut, atau hingga 11 Januari 2017.

Bahkan, di awal tahun kedua pemerintahan Jokowi-JK, terbit Permen Nomor 5 Tahun 2016 tentang tata cara dan persyaratan pemberian rekomendasi pelaksanaan penjualan mineral ke luar negeri hasil pengolahan dan pemurnian.

Aturan inilah yang menjadi dasar kuat bagi perusahaan tambang untuk menunda pembangunan fasilitas pemurnian (smelter), karena laporan kemajuan pembangunan Smelter sebesar 60 persen sebagai syarat ekspor telah dihapuskan.  (webtorial)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya