Warisan Budaya Indonesia Segera Didaftarkan ke UNESCO
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id –  Sebanyak 150 Karya Budaya telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya, pada tanggal 13-16 September 2016 di Jakarta. Puncak Penyelenggaraan dan Penyerahan Sertifikat Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia sendiri akan diselenggarakan pada 27 Oktober 2016 mendatang di Gedung Kesenian Jakarta.
Angka tersebut menambah jumlah Karya Budaya yang telah ditetapkan pemerintah sebagai WBTB sejak beberapa tahun lalu, yang kini totalnya mencapai 444 WBTB. Beberapa diantaranya termasuk Batik, Rendang, Soto Betawi, Gado-gado, Tari Piring, Keroncong Tugu, Gambang Kromong-Rancang, Tari Saman dan masih banyak lagi.
Sebagai informasi, Daftar Representatif Budaya Tak Benda Warisan Manusia sendiri merupakan program United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) yang bertujuan menjamin visibilitas yang lebih baik bagi WBTB dan kesadaran akan nilai pentingnya.
Melalui sebuah ikhtisar berbagai kekayaan lisan dan tak benda umat manusia di seluruh dunia, program ini bertujuan menarik perhatian tentang pentingnya melindungi WBTB yang telah diidentifikasikan UNESCO sebagai komponen penting dan suatu kumpulan keragaman budaya dan ekspresi kreatif.
Perlu diketahui, saat ini ada delapan WBTB Indonesia yang telah diakui oleh UNESCO. Dilansir dari laman UNESCO, Selasa, 25 Oktober 2016, kedelapan diantaranya adalah Keris (2008), Wayang (2008), Batik (2009), Program Pendidikan dan Pelatihan tentang Batik (2009), Angklung (2010), Tari Saman (2011), Noken Papua (2012) dan Tiga Genre Tari Tradisional Bali (2015).
Nantinya, seluruh Karya Budaya yang telah ditetapkan pemerintah sebagai WBTB Indonesia akan didaftarkan ke UNESO agar dapat diakui oleh dunia.
Namun, bukan perkara mudah untuk mendaftarkan WBTB ke UNESCO. Setiap dua tahun, hanya satu WBTB yang bisa didaftarkan. Aturan itu berlaku bagi negara yang sudah memiliki tujuh atau lebih WBTB yang telah diakui UNESCO.
UNESCO pun tak sembarangan menetapkan WBTB. Yang diterima hanyalah WBTB yang memiliki dokumen sejarah, kajian akademis, foto-foto dan film yang lengkap mengenai asal muasalnya. WBTB yang diajukan ke UNESCO juga harus didukung oleh Pemerintah Daerah asalnya, berikut komunitas adat.