DPR Minta Sistem Pemilu Tidak Bertentangan dengan Putusan MK

Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani.
Sumber :
  • VIVA/Lilis Khalitosurur

VIVA.co.id – Anggota Komisi I DPR RI Ahmad Muzani mengatakan, sistem pemilu tidak boleh bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

img_title Prabowo Pernah Bilang Demokrasi Sangat Melelahkan, Bamsoet Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

Dalam putusan MK, sistem pemilu menggunakan proposional terbuka (mencoblos gambar partai dan nama caleg). Sementara dalam revisi UU Pemilu yang akan dibahas di DPR, pemerintah mengusulkan sistem proporsional terbuka terbatas atau semi tertutup.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Yang kami harapkan adanya konsistensi antara konsep pemerintah dengan keputusan MK. Dimana 2009 dalam UU konsepnya berdasarkan no urut, lalu diajukan ke MK, kemudian diputuskan berdasarkan suara terbanyak sehingga 2009 dan 2014 dilakukan konsep berdasarkan suara terbanyak atau terbuka," ujar Ketua Fraksi Gerindra di DPR ini, Rabu 26 Oktober 2016.

img_title Komisi II DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Ia mengakui hingga kini Fraksi Gerindra belum menyikapi usulan revisi UU Pemilu dari pemerintah.

"Terus terang saya belum baca draft dari pemerintah, karena belum menjadi wacana publik, sehingga Gerindra belum dapat mempelajari dan mengkaji persoalan ini lebih dalam sebagai konsep pemerintah," ujarnya.

img_title UU Pemilu Tidak Masuk Prolegnas, PKS Ngotot Direvisi

Sebelumnya, pemerintah telah mengajukan draft RUU Penyelenggara Pemilu kepada DPR pada Jumat 21 Oktober 2016.
    
Dalam draft itu, Pasal 138 ayat (2) menyebutkan bahwa pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka terbatas.

Lalu di Pasal 138 ayat (3) menjelaskan bahwa Sistem proporsional terbuka terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sistem Pemilu yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar calon yang terbuka dan daftar nomor urut calon yang terikat berdasarkan penetapan partai politik.  (webtorial)

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto

Wamendagri Bima Arya Tegaskan Revisi UU Pemilu-Pilkada Tak Pakai Sistem Omnibus Law

Wamendagri, Bima Arya mengatakan bahwa pemerintah saat ini tengah mematangkan konsep dan menyamakan cara pandang terhadap isu-isu strategis dalam Revisi UU Pemilu

img_title
VIVA.co.id
11 Juni 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut