Jakarta Daerah Khusus, Tidak Tepat Pilkada Diundur 2024

Ilustrasi Pilkada 2020.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Jakarta memiliki kekhususan, sehingga dianggap tidak tepat jika pilkada serentak yang harusnya digelar 2022, diundur ke 2024. Kekhususan Jakarta tertuang dalam UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Loyalis Jokowi Respons Elite PDIP soal Abuse Of Power: Berlebihan

Dengan sifat kekhususan itu, Pilkada DKI dianggap memiliki perbedaan dengan yang lainnya. Karena menyangkut stabilitas dan legitimasi dari pemerintahan yang akan mengendalikan Ibu Kota.

Sejumlah pihak mulai menyatakan penolakannya terhadap ditiadakannya Pilkada DKI pada 2022. Menurut UU Nomor 7 tahun 2017, seluruh pilkada yang digelar 2022 dan 2023 akan digeser ke 2024 bersamaan dengan pemilu legislatif dan pemilu presiden.

Dikawal Massa Pendukung, Narjo Resmi Daftar Bakal Calon Bupati Brebes ke PDIP

Baca juga: Bertahan di Zona Oranye, Angka Kematian COVID-19 di Depok Rendah

Ketua Umum Abdi Rakyat, Mohamad Huda menyatakan dengan tidak adanya Pilkada DKI 2022, sama saja dengan mencabut hak masyarakatnya dalam menentukan pemimpinnya.

Duet Anies-Ahok di Pilgub DKI Dipastikan Tak Bisa Terjadi, KPU Ungkap Alasannya

"Warga DKI hanya akan mendapatkan kepemimpinan teknokratis, yang ditunjuk oleh pemerintah pusat dan berlangsung selama dua sampai 3 tahun sampai selesai proses Pemilu 2024," kata dia dalam keterangannya, Senin 1 Februari 2021.

Justru dengan tidak ada pemilihan selama bertahun-tahun itu, menurutnya selama itu juga tidak ada perencanaan pembangunan di Jakarta. Sebab pelaksana tugas Gubernur DKI nantinya, tidak akan bisa mengambil keputusan strategis. Sementara kondisi di Ibu Kota terus berubah.

"Perubahan-perubahan selalu berlangsung cepat di Jakarta karena perannya sebagai Ibukota Negara dan pusat ekonomi Indonesia. Karena itu, waktu Plt Gubernur yang cukup panjang akan membuat masalah-masalah baru Jakarta bertumpuk yang akan berpengaruh pada kesejahteraan rakyat," katanya.

Maka menurut pihaknya, sudah seharusnya memang Pilkada DKI tetap dilaksanakan tepat pada waktunya yakni 2022. Sehingga, perlu untuk dilakukan revisi terhadap UU Pemilu yang berlaku saat ini.

“Atas alasan-alasan di atas, kami mendesak kepada para anggota DPR-RI dan DPD-RI untuk merevisi UU untuk memastikan penyelenggaraan Pilgub DKI Jakarta,” kata Mohamad Huda.

Ia berharap partai-partai dan anggota legislatif, untuk mengembalikan pilkada yang sesuai masa jabatan adalah akan berlangsung 2022 mendatang.  

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya