Revisi UU Pemilu Perlu Kajian Mendalam

Wakil Ketua MKD Sarifudin Suding.
Sumber :
  • Antara/ Reno Esnir

VIVA.co.id – Anggota Komisi III DPR RI Syarifuddin Sudding mengungkapkan bahwa pihaknya masih mengkaji dan merumuskan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam rangkaian pengajuan Revisi Undang-undang Pemilu.

Komisi II DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

"Ini rancangan baru masuk di DPR, kita di fraksi Hanura memang melakukan kajian dan itu masih akan dilaporkan ke ketum tentang beberapa poin yang dianggap krusial," ujar Sudding di Komplek DPR RI, Rabu 26 Oktober 2016.

Salah satu yang akan menjadi perhatian, kata Sudding, adalah mengenai sistem pemilu. Di mana sebelumnya yang digunakan adalah sistem proporsional terbuka, namun akan diarahkan menjadi sistem proporsional terbuka terbatas.

Komisi III DPR soal Desa Wadas: Ganjar Pranowo Akui Ada Kekurangan

"Berindikasi itu bisa mengarah pada sistem proporsional tertutup. Saya kira ini perlu kajian mendalam," kata Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI ini.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 22-24/PUU-VI/2008, pelaksanaan pemilu sejak 2009 menggunakan sistem proporsional terbuka dengan penetapan caleg terpilih berdasarkan urutan suara terbanyak.

Ketua MK Sebut UU Pemilu dan UU Cipta Kerja Paling Sering Digugat

"Juga ada putusan dari MK yang membatalkan tentang sistem pemilu tertutup. Putusan ini sifatnya final and binding dan itu harus diikuti," ujar Sudding.   (webtorial

Ketua MPR Bambang Soesatyo

Prabowo Pernah Bilang Demokrasi Sangat Melelahkan, Bamsoet Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

Bamsoet menilai penyempurnaan UU Pemilu perlu dilakukan di awal pemerintahan Prabowo Subianto periode 2024-2029.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024