DPR Sahkan Revisi UU ITE

Gedung Parlemen
Sumber :

VIVA.co.id – Sidang paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kamis 27 Oktober 2016. Wakil Ketua Komisi I TB Hasanuddin turut melaporkan proses RUU ITE sebelum RUU ini dibawa ke paripurna.

"Pembahasan RUU tersebut berlangsung secara kritis, mendalam dan menyeluruh, di mana fraksi-fraksi menyampaikan pandangan dan pendapatnya terhadap materi RUU tersebut," kata Hasanuddin di paripurna, Senayan, Jakarta, Kamis 27 Oktober 2016.

Dia mengatakan, teknologi informasi akan memberi manfaat yang besar, jika dimanfaatkan dengan baik. Namun teknologi informasi juga katanya dapat dipergunakan untuk menyebarkan informasi yang bersifat merusak.

"Oleh karena itu, regulasi yang memadai semakin mendesak untuk diadakan," ujar Hasanuddin.

Dalam RUU ini, Komisi I dan pemerintah menyetujui revisi UU ITE menyesuaikan perkembangan teknologi informasi, dan mengakomodasi putusan MK. Di antaranya yakni tindak pidana pencemaran nama baik di bidang teknologi informasi adalah delik aduan, bukan umum.

Dalam RUU ini, sanksi pidana penjara juga diturunkan dari 6 tahun, menjadi paling lama 4 tahun penjara dan denda paling banyak yakni Rp750 juta \\.

"Perubahan ini dianggap penting, karena dengan ancaman sanksi pidana penjara 4 tahun, pelaku tidak serta merta dapat ditahan oleh penyidik," kata Hasanuddin.

Kemudian, Komisi I dan pemerintah juga menyetujui beberapa substansi baru. Salah satunya adalah menambah ketentuan mengenai kewajiban pemerintah melakukan pencegahan penyebarluasan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang dalam UU ini.

Demokrat Tanya Alasan Jokowi Konsen Revisi UU ITE daripada UU Pemilu

"Untuk itu pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan atau memerintahkan penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan atau sistem elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum," tuturnya.

Setelah Hasanuddin membacakan laporan, Wakil Ketua DPR yang menjadi pimpinan sidang, Agus Hermanto menanyakan persetujuan anggota sidang paripurna.

Jokowi Usul Revisi UU ITE, Haris Azhar: Momentum Keinsafan

"Apakah Rancangan Undang-Undang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" Tanya Agus.

"Setujuuuuuuuuu," jawab anggota secara serempak.

Setuju dengan Jokowi, Said Didu: UU ITE Sudah Jadi Arena Tinju Rakyat
Menko Polhukam Mahfud MD

Revisi UU ITE, Pelaku Video Mesum Tidak Lagi Dijerat

Revisi UU ITE atur jeratan hukum terhadap pihak penyebar konten. Pelaku asusila bisa dijerat UU Pornografi.

img_title
VIVA.co.id
11 Juni 2021