Ini Alasan Pimpinan DPR Larang Pansus RUU Terorisme ke LN

Ketua DPR RI Ade Komarudin
Sumber :

VIVA.co.id – Pansus RUU Terorisme belum mendapatkan izin dari Pimpinan DPR RI untuk melakukan kunjungan kerja ke Inggris dan Amerika Serikat. Tapi, Ketua DPR RI Ade Komarudin (Akom) membeberkan alasan mengapa kunjungan tersebut ‘dilarang’ dan ini sebagai keputusan bersama dan berlaku untuk semua Pansus di DPR RI. Hal itu bisa dilakukan teleconference.

Bantu Perangi Terorisme di Afrika, Adakah Niat Terselubung Amerika?

"Jadi, bukan hanya Pansus terorisme, tapi untuk Pansus yang lain juga. Sekali lagi ini keputusan bersama dalam rapat Bamus pada saat itu. Jadi kalau ada perubahan rapat sejenis itu tidak bisa satu persatu. Kalaupun perlu, maka cukup melakukan teleconference saja," kata Akom pada wartawan di Gedung DPR RI, Rabu 9 November 2016.

Menurut Akom, keputusan tersebut telah disepakati oleh seluruh pimpinan DPR dan pimpinan fraksi. Jika Pansus RUU Terorisme diizinkan kunker dikhawatirkan makin banyak Pansus yang ingin ke luar negeri.

Pemkab Tangerang Benarkan PNS Mereka Ditangkap Densus

"Kekhususan satu, yang lain juga dan setahu saya itu bukan hanya Pansus RUU Terorisme, tapi yang lain juga. Konsisten untuk itu belum ada perubahan sekali lagi yang akses itu kita dapat semua referensi yang ada di era teknologi yang itu. Ini keputusan bersama tidak mudah. Kita memahami bahwa keputusan yang sudah kita sepakati bersama. Dan, kalau ada perubahan dirapatkan. Tapi sampai saat ini belum ada perubahan," ujar politisi Golkar itu.

Akom mengatakan, jika ingin menimba ilmu ke luar negeri anggota dewan bisa menggunakan teleconference. “Itu lebih hemat biaya. Semua sudah siap kalau mau teleconference," katanya.

IDI Sukoharjo Minta Kasus Sunardi Tak Dikaitan dengan Profesi Dokter

Sebelumnya, Pansus RUU Terorisme menyayangkan sikap pimpinan DPR yang belum mengizinkan pihaknya untuk terbang ke Inggris untuk melakukan kunjungan. Padahal menurut Ketua Pansus Muhammad Syafii, kunjungan tersebut penting untuk membuat RUU Terorisme lebih komprehensif.

"Urgensinya yang penting. Selama ini kan karena orang menganggap ke luar negeri itu hura-hura segala macam, negatif gimana? Padahal, UU-nya transnasional, foreign international terorism, semuanya transnasional. Terus kita mau belajar sesuatu yang belum ada ke luar negeri dianggap negatif," kata Syafii terpisah.

Di Inggris, mereka yang ditangkap karena kasus terorisme diawasi dan diproses hukum secara terukur. Pansus sendiri tengah mengkaji apakah perlu ada badan pengawas yang mengawasi operasi penanganan terorisme, termasuk mengawasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Jadi, agar UU Ini bagus ke depannya, ya kita harus belajar kepada kedua negara itu," kata politisi Gerindra itu.  (webtorial)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya