Ini Besaran UMP 2017 Versi KSPI

Aksi konvoi kendaraan buruh di Tangerang. Buruh menuntut kenaikan UMK 10 persen
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Maulida

VIVA.co.id – Pemerintah telah menetapkan upah minimum provinsi untuk tahun 2017. Besarannya disesuaikan dengan asumsi inflasi dan pertumbuhan ekonomi 2017, yaitu sebesar 5,18 persen dan asumsi inflasi sebesar empat persen. 

img_title Buruh Demo Besar-besaran Tolak UMP 2026 Hari Ini!

Penetapan UMP berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 tahun 2018 tentang Pengupahan. UMP ini akan berlaku mulai per 1 Januari 2017. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berikut daftar lengkap penetapan UMP 2017 di 34 provinsi, seperti dikutip dari data Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI):

img_title Buruh Bakal Demo Besar-besaran Tolak UMP DKI, Rano Karno: Mari Duduk Bersama

1. Aceh, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2,5 juta, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2,11 juta. 

2. Sumatera Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.96 juta, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1,81 juta

img_title Wagub Rano Karno soal Penolakan UMP DKI: Wajar, Itu Dinamika Kehidupan

3. Sumatera Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1,94 juta, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1,80 juta. 

4. Bangka Belitung, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2,53 juta, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2,34 juta.

5. Kepulauan Riau, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2,35 juta, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2,17 juta. 

6. Riau, menetapkan UMP ?2017 sebesar Rp2.26 juta, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2,09 juta. 

7. Jambi, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2,06 juta, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1,90 juta. 

8. Bengkulu, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1,73 juta, naik dari UMP 2016 Rp1,60 juta. 

9. Sumatera Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2,38 juta, naik dari UMP 2016 Rp2,20 juta.

10. Lampung, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1,90 juta, naik dari UMP 2016 sebesar Rp1,76 juta. 

11. Banten, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1,93 juta, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1,78 juta. 

12. DKI Jakarta, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp3,35 juta, naik dari UMP 2016 sebesar Rp3,10 juta. 

13. Jawa Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1,42 juta, naik dari UMP 2016 sebesar Rp1,31 juta. 

14. Jawa Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1,36 juta, naik dari UMP 2016 sebesar Rp1,26 juta. 

15. Yogyakarta, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1,33 juta, naik dari UMP 2016 sebesar Rp1,23 juta. 

16. Jawa Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1,38 jut, naik dari UMP 2016 sebesar Rp1,27 juta. 

17. Bali, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1,95 juta, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1,80 juta. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

18. Nusa Tenggara Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1,63 juta, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1,48 juta.

19. Nusa Tenggara Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1,65 juta, naik dari UMP 2016 sebesar Rp1,42 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut