Ini Besaran UMP 2017 Versi KSPI
- VIVA.co.id/Anisa Maulida
20. Kalimantan Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1,88 juta, naik dari UMP 2016 sebesar Rp1,73 juta.Â
21. Kalimantan Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2,25 juta, naik dari UMP 2016 sebesar Rp2,08 juta.Â
22. Kalimantan Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2,22 juta, naik dari UMP 2016 sebesar Rp2,05 juta.Â
23. Kalimantan Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2,33 juta?, naik dari UMP 2016 sebesar Rp2,16 juta.Â
24. Kalimantan Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2,35 juta, naik dari UMP 2016 sebesar Rp2,17 juta.Â
25. Gorontalo, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2,03 juta, naik dari UMP 2016 sebesar Rp1,87 juta.Â
26. Sulawesi Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2,59 juta, naik dari UMP 2016 sebesar Rp2,40 juta.
27. Sulawesi Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1,80 juta, naik dari UMP 2016 sebesar Rp1,67 juta.Â
28. Sulawesi Tenggara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2,00 juta, naik dari UMP 2016 Â sebesar Rp1,85 juta.Â
29. Sulawesi Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2,500 juta, naik dari UMP 2016 sebesar Rp2,25 juta.
30. Sulawesi Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2,01 juta, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1,86 juta.Â
31. Maluku, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1,92 juta, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1,77 juta.Â
32. Maluku Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1,97 juta, naik dari UMP 2016 sebesar Rp1,68 juta.Â
33. Papua, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2,66 juta, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2,43 juta.
34. Papua Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2,41 juta, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2,23 juta. (asp)