Jonan Laporkan 65 Temuan BPK di Hadapan DPR

Menteri ESDM Ignasius Jonan.
Sumber :
  • Fikri Halim/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan menjelaskan temuan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap laporan keuangan Kementerian ESDM dalam APBN 2015.

Hal ini memenuhi permintaan Komisi VII yang meminta kejelasan temuan BPK tersebut karena penilaian laporan keuangan Kementerian ESDM menurun statusnya menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari sebelumnya Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 

Di hadapan anggota Komisi VII DPR, Jonan menuturkan ada sebanyak 65 temuan yang dilaporkan BPK. Temuan itu terdiri dari 27 temuan dengan kategori pemeriksaan laporan keuangan Kementerian ESDM 2015. 

Lalu, ada sebanyak empat temuan pemeriksaan dengan kategori dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terkait Kementerian ESDM. Selain itu juga ada sebanyak 34 temuan dengan jenis pemeriksaan BPK dengan tujuan tertentu.

"Kami jelaskan terdapat sebanyak 65 temuan BPK untuk Kementerian ESDM tahun 2015," kata Jonan, Selasa 22 November 2016. 

Mantan menteri perhubungan itu menyebutkan bahwa dari hasil temuan tersebut, sudah ada beberapa yang ditindaklanjuti oleh kementerian. Di antaranya adalah inkonsistensi penggunaan tarif pajak dalam perhitungan PPh migas karena adanya tax treaty. 

"Lalu juga adanya inkonsistensi perlakukan PPN atas PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara) generasi III," kata Jonan. 

Selain itu, lanjut dia, juga ada  harga jual eceran (HJE) minyak solar bersubsidi yang ditemukan lebih tinggi dari harga dasar sehingga menguntungkan badan usaha sebesar Rp3,19 triliun. "Ini sudah kami selesaikan," kata dia. 

Keran Ekspor Batu Bara Resmi Kembali Dibuka, Intip Syaratnya

Lebih lanjut, Jonan menyampaikan yang keempat adalah nilai piutang bukan pajak sebesar Rp33 miliar dan US$206 juta yang tidak didukung dengan rincian dokumen sumber yang memadai dan juga ada sebesar Rp101 miliar tidak sesuai hasil konfirmasi kepada wajib bayar.

"Ini merupakan kualifikasi pada opini BPK atas laporan Kementerian ESDM Tahun 2015," kata Jonan.

Menerawang Potensi Cadangan Mineral Langka di Area Lumpur Sidoarjo
Presiden Joko Widodo menerima LHP atas LKPP Tahun 2022 dari BPK di Istana Negara

Jokowi: WTP dari BPK Bukan Prestasi, Tapi Kewajiban Pemerintah

Presiden Jokowi menekankan APBN dan APBD harus dipergunakan dengan penuh tanggung jawab. Manfaanya harus benar-benar dirasakan masyarakat

img_title
VIVA.co.id
26 Juni 2023