Revisi UU ITE Dapat Membentuk Bangsa yang Beradab

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta
Sumber :

VIVA.co.id – Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik (UU ITE) yang telah direvisi mulai berlaku Senin 28 November.

img_title Revisi UU ITE, Pelaku Video Mesum Tidak Lagi Dijerat

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menyatakan, revisi UU ITE yang ada sekarang lebih manusiawi dan dapat membentuk bangsa yang beradab.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tujuan UU tersebut untuk masyarakat, kata Sukamta, agar kebebasan dalam mengeluarkan pendapat bisa secara sopan dan santun.

img_title Koalisi Masyarakat Kecewa Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas Prioritas

"Kebebasan berpendapat dijamin, tetapi tetap tidak boleh melanggar hak orang lain, berperilaku buruk dengan memfitnah orang. Sedangkan dari sisi pemerintah, agar negara tidak dengan mudah menahan seseorang lantaran sikap kritisnya kepada kebijakan publik," kata Sukamta di Senayan, Selasa 29 November 2016.

Sukamta menjelaskan, revisi UU ITE ini sudah manusiawi karena menjamin hak-hak para netizen. Dimana, ancaman pidana diperingan untuk pencemaran nama baik dari maksimal enam tahun penjara menjadi empat tahun penjara. Serta denda yang semula Rp1 miliar kini menjadi Rp750 juta.

img_title Soal Revisi UU ITE, Ini Respons Nikita Mirzani hingga IRT

"Demikian juga dengan Pasal 29 tentang ancaman kekerasan diperingan pidananya dari maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp2 miliar menjadi maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp750 juta," ucapnya.

"Implikasi hukumnya, jika sebelumnya ancaman penjara maksimal 6 tahun menjadikan pasal pencemaran nama baik dan pasal ancaman kekerasan sebagai tindak pidana yang masuk dalam kategori KUHAP Pasal 21 ayat (4a) bahwa untuk tindak pidana dengan ancaman penjara 5 tahun lebih, pelaku terduga dapat langsung ditahan oleh aparat penegak hukum, maka dengan UU ITE yang baru penahanan tidak dapat dilakukan sampai ada putusan tetap dari pengadilan bahwa ia divonis bersalah. Jadi dengan UU ITE yang baru, pemerintah tidak bisa main tahan saja seperti sebelumnya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, di dalam revisi UU ITE Pasal 26 juga diatur soal rehabilitasi nama dalam dunia ITE.

"Misalnya, seseorang yang namanya diberitakan negatif karena diduga melakukan suatu perbuatan melanggar hukum, lalu pengadilan memutuskan bahwa dia tidak bersalah, maka semua berita yang menyatakan bahwa dia diduga melanggar hukum wajib dihapus oleh penyedia konten internet, sehingga rekam jejaknya kembali bersih," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut