Revisi UU ITE Dapat Membentuk Bangsa yang Beradab
Selasa, 29 November 2016 - 11:38 WIB
Sumber :
Selain itu, ujar Sukamta, masyarakat lebih dijamin untuk dapat menikmati internet sehat karena dalam UU ITE Pasal 40 diatur juga soal pemblokiran konten-konten ilegal. Sehingga dengan begitu diharapkan masyarakat hanya tersuguhi informasi-informasi yang sehat, mencerdaskan, membangun, valid dan bermanfaat.
"Pasal pencemaran nama baik memang menjadi topik utama dalam revisi ini, tapi jangan lantas itu mengesampingkan hal-hal penting lain yang lebih besar, bahwa revisi UU ITE adalah bentuk respon DPR dan pemerintah atas perkembangan dunia teknologi yang demikian pesatnya, khususnya teknologi informasi. Kemajuan teknologi memang tidak bisa dibendung, tapi bisa diatur," katanya. (webtorial)
Revisi UU ITE, Pelaku Video Mesum Tidak Lagi Dijerat
Revisi UU ITE atur jeratan hukum terhadap pihak penyebar konten. Pelaku asusila bisa dijerat UU Pornografi.
VIVA.co.id
11 Juni 2021