Soal Pajak Google, Menkominfo: Blokir Langkah Terakhir

Logo Google Indonesia.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto

VIVA.co.id – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, pemerintah masih akan melakukan segala macam cara untuk menyelesaikan masalah perpajakan dengan Google.

Jokowi Ajak Masyarakat Lapor SPT Pajak Tahunan Lewat e-Filing

Dalam hal nantinya masalah pajak Google tak kunjung selesai, Rudiantara mengatakan, ada kemungkinan langkah pemblokiran. Namun langkah tersebut merupakan opsi terakhir.

“Blokir itu langkah paling akhir. Kami tidak bisa hanya main blokir begitu saja. Tapi juga harus perhitungkan kepentingan masyarakat secara umum,” kata Rudiantara di sebuah hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 22 Desember 2016.

Jadi Tersangka, Dua Penyuap Angin Prayitno Aji Ditahan KPK

Rudiantara menilai, kalau opsi pemblokiran itu akan diambil, maka hal itu harus terlebih dahulu dibahas bersama para pemangku kebijakan. Sebab, mesti diakui, Google dengan segala fiturnya sudah cukup melekat dalam keseharian masyarakat Indonesia.

“Sekarang saya tanya, mau enggak Google diblokir? Google itu kan bukan hanya search engine, tapi juga ada e-mail dan segala macamnya. Ini yang harus dibicarakan,” ujarnya.

Kasus Pencucian Uang, KPK Sita Aset Puluhan Miliar Eks Pejabat Pajak

Rudiantara mengatakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyerahkan masalah tunggakan pajak Google ini pada Kementerian Keuangan. Dia berjanji akan mendukung apa pun keputusan dari otoritas fiskal pada akhirnya nanti.

Ia mengaku tak berwenang untuk ikut campur ke dalam persoalan ini. Apalagi, dalam hal perhitungan pajak, saat ini kedua belah pihak pun masih memperdebatkan versi penghitungannya masing-masing.

“Hal-hal terkait cara bayar, berapa besarannya, bagaimana rumusnya, sepenuhnya adalah kewenangan otoritas fiskal. Saya dukung apa pun keputusan dari otoritas fiskal, baik dari Ditjen Pajak atau dari Kemenkeu. Kominfo dan Kemenkeu kan sama-sama pemerintah, tetapi soal ini sepenuhnya saya serahkan ke otoritas fiskal.”

(mus) 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya