Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai

Pemerintah Belum Melihat Korban Terorisme

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aryo Wicaksono

VIVA.co.id – Melalui revisi undang-undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mendapatkan wewenang baru. Tak hanya memberikan perlindungan terhadap korban kasus terorisme, tetapi juga memberikan bantuan medis, psikososial, dan psikologis.

Kejahatan Seksual pada Anak dan Perempuan Terus Meningkat

Namun, lembaga yang berdiri sejak 2008 ini, justru mengaku kesulitan mengimplementasikan undang-undang, karena tak ada aturan turunan yang menjelaskan teknis pemberian kompensasi itu. Akibatnya, korban aksi terorisme pun tak kunjung mendapatkan hak mereka yang sudah diatur negara.

Sebab, LPSK sebagai lembaga tidak diberikan anggaran oleh negara untuk memberikan kompensasi kepada korban. Di lain sisi, definisi korban juga belum tuntas, sehingga mereka kesulitan mendefinisikan siapa saja yang berhak mendapatkan kompensasi.

LPSK: Permohonan Perlindungan Kasus Terorisme dan Korupsi Melonjak

Kemudian, ada persoalan aturan yang lebih menitikberatkan pada penindakan, dan seolah-olah melupakan para korban.

Dalam wawancara dengan VIVA.co.id pada 23 November 2016, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, perlu ada singkronisasi aturan, agar pemenuhan hak kompensasi pada korban bisa dilakukan.

DPR Uji Kelayakan Calon Anggota LPSK

Tanpa itu, maka komitmen kepada korban hanya menjadi aturan yang sulit diimplementasikan. Lalu, bagaimana upaya LPSK untuk mewujudkan komitmen mereka terhadap korban? Berikut, penjelasan lengkap Abdul Haris.

Di mana posisi LPSK dibandingkan dengan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) dalam penanganan terorisme?

Dalam penanganan isu teroris, ada sejumlah lembaga yang berperan. Itu ada BNPT, Kepolisian, ada anti teror Densus, kemudian, sejumlah lembaga lain yang dibentuk penanganan isu teror. Tetapi, memang mainstream-nya itu lebih banyak kepada mencegah, supaya serangan teroris tidak terjadi. Kedua, bagaimana mengatasi serangan teroris. Ketiga, proses penegakan hukum atas peristiwa teroris.

Sementara itu, ada pihak lain dari peristiwa teror yang mengalami penderitaan, salah satunya korban akibat serangan teroris. Meskipun untuk isu teroris korban seringkali juga tidak hanya sebatas korban serangan, tetapi juga diartikan lain. Misalnya, keluarga pelaku juga dianggap sebagai korban, anak pelaku teoris seringkali dianggap korban.

Tetapi kita perhatikan korban dari serangan teroris yang langsung merasakan serangan teroris adalah mereka yang menjadi korban peristiwa itu. Misalnya, ada serangan bom, mereka menjadi korban langsung akibat serang itu dan kemudian banyak jatuh korban meninggal, luka. Ada juga tidak secara fisik, tetapi trauma. Nah, orang-orang ini dalam berbagai serangan teroris seringkali belum mendapatkan penanganan yang memadai. Jadi, banyak ketika meninggal yang bertanggung jawab keluarga, mengebumikan, dan segala macam kebutuhan ditanggulangi keluarga, atau masyarakat.

Belum lagi, akibat korban meninggal itu meninggalkan keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi. Belum lagi, anak-anaknya yang tidak bisa melanjutkan pendidikan. Jadi, berbagai kesulitan muncul dari peristiwa itu. Tetapi, perhatian terhadap mereka dianggap masih kurang.

Mereka (korban) tak pernah mendapat bantuan?

Adakalanya, di antara mereka dapat bantuan, dan dalam beberapa peristiwa bantuan malah banyak datang dari pemerintah asing, seperti Bom Bali 1 dan 2, itu malah banyak dari pemerintah Australia.

Seperti apa penderitaan mereka?

Mereka yang sakit akibat peristiwa teroris itu, ternyata di antara mereka sakitnya tidak bisa disembuhkan sesaat, setelah peristiwa terjadi. Ada banyak di antara mereka itu yang penderitaan berlanjut sampai sekarang dan penderitaan berlanjut itu diikuti dengan upaya pengobatan tidak murah, ada pengobatan yang berlanjut. Nah, biaya pengobatan ini lebih banyak keluarga, dibantu pemerintah asing. Ada juga yayasan seperti kasus Bom Marriot itu dibantu oleh yayasan, tetapi ini tidak bisa banyak membantu.

Kenapa?

Dalam situasi seperti ini, orang melihat korban teroris masih terabaikan. Jadi, pemerintah belum melihat korban teroris adalah orang yang menderita akibat suatu peristiwa pidana yang sebenarnya bukan ditujukan kepada mereka, tetapi kepada pemerintah.

Karena itulah, muncul pernyataan apakah memang korban teroris tidak punya hak untuk mendapatkan layanan, khususnya mereka yang meninggal, atau sakit. Ini tidak berhak mendapatkan layanan dari pemerintah, nah setelah dilacak, ternyata UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme itu memberikan pengakuan bahwa korban teroris punya hak untuk mendapatkan layanan itu.

Kemudian, UU Nomor 31 tahun 2014, sudah menyebutkan bahwa korban teroris berhak mendapatkan pelayanan medis, psikologi, dan psikososial, juga berhak mendapatkan kompensasi dari negara.

Berangkat dari peraturan perundangan ini, korban punya hak mendapatkan layanan tersebut.

 

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai

 

Berikutnya, tapi kenapa kompensasi tak kunjung diberikan>>>

Anniesa Hasibuan,mantan bos First Travel.

LPSK: Sebaiknya Hasil Lelang Aset First Travel Dibangun Masjid

LPSK tak setuju seluruh sitaan barang bukti digunakan untuk negara.

img_title
VIVA.co.id
16 November 2019